Jakarta,hariandialog.co.id. – Terdakwa Andre Fernando Als Charlie Als Doctor Bin Tan Buns ing saat ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dalam kasus tindak pidana narkoba.
Dalam dakwaan Kesatunya, Jaksa Penuntut Narkotika yang terdiri dari Wisnu Wardha, Nuli Nali Murti, dan Cusman Oktaniel Girsang, menerangkan bahwa terdakwa Andre Fernando bersama-sama dengan saksi Denny Wiraatmaja, saksi Ika Novita Sari Als Mami Mika Binti Muhamad Tata Ghofur (alm), saksi Andri Yulianto dan saksi Erwin Septian Als Bayu (berkas dan penuntutan dilakukan secara terpisah) pada Selasa (17-3-2026) pukul 0130 WIB bertempat di Whiterabit Gatot Subroto Club & Private Suite Gedung Wisma Mulia Lantai LG di Jln Gatot Subroto No 42 Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, melakukan pemufakatan jahat tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau sebagai perantara dalam jual beli narkotika Golongan I.
Saat itu Selasa (17-3-2026) pukul 01.30 WIB, saksi Joko Sutrisno (anggota Polri) bersama tim melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Farid Ridwan Als Gondrong, Ruly Endrae, Memo Hasian Nababan dan Rizki Fridayanti (penuntutan juga dilakukan secara terpisah). Dalam penggeladahan yang dilakukan berhasil disita enam bungkus plastik klip yang berisi ekstasi sebanyak 69 butir seberat 28,2 gram netto.
Juga disita 11 bungkus kemasan berisi Happy seberat 51,9 gram netto, dan sejumlah plastik klip lainnya yang juga berisi keseluruhan berisi 120 butir ekstasi dari berbagai merk, dan 1 butir ekstasi warna merah muda berlogo Granat, 1 butir ekstasi merah muda logo TNT. Juga disita 1 plastik klip lainnya berisi satu butir ekstasyi berlogo Transformer, dan Logo Sheel, pecahan ekstasi Logo Transformer, serta 4 plastik klip berisikan ketamine, 3 Pcs berisi Happy Water, 1 Pcs berisi Happy Water, dan 13 Pcs bertuliskan AP berisi Happy Water.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan penyidikan dengan mengintrogasi saksi Erwin Septian yang mengarah adanya keterlibatan Denny Wiraatmaja, dan Ika Novita, sehingga saksi Joko Sutrisno Chandra bersama Tim mengamankan Denny Wiraatmaja Als Koko Denny pada Minggu (29-3-2026) pukul 16.30 WIB di Caringin Kurung Kp.Cikuya Ds. Karang Anyar, Kecamatan Jampang Kulon, Sukabumi.
Saat dilakukan penggeledahan kepada Denny Wiraatmaja, maka didapatkan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam berisi; 1 buah KTP atas nama Denny Wiraatmaja, 1 buah SIM A atas nama Denny Wiraatmaja, 1 buah SIM C, dan uang sebesar Rp 2 juta, dan barang bukti lainnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan kepada Denny Wiraatmaja, maka penyidik kembali mengamankan Ika Novita di Cluster Harmony 3 N.22 A Golf Island di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap Ika Novita, berhasil disita yaitu:
a). 1 buah berangkas berisi 972.905.200.-
b). Uang sebesar Rp 2.858.000.000.-
c). 2 buah mesin hitung uang.
d). Satu buah alat bong, dan sejumlah alat bukti lainnya.
Terdakwa dikenai Pasal dakwaan Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Narkotika. (tob)
