
Kota Bekasi,hariandialog.co.id -Pengacara dari korban penganiayaan anak dibawah umur berinisial MG yakni Unggul Sitorus,SH menegaskan akan mendampingi dan mengawal kasus ini secara profesional.
“Hingga saat ini upaya penggeledahan belum dilakukan aparat kepolisian dari PPA Polresmetro Bekasi Kota, kami masih memantau terus dari lokasi, Kami berkomitmen memberikan keadilan bagi klien kami, apalagi korban masih dibawah umur, kami tetap menunggu sampai selesai, ” tegasnya.
Pengacara korban meminta agar kepolisian tetap komitmen untuk menjalankan pengeledahan di kediaman tersangka sampai tuntas.
Lantaran dari pagi 11.25 wib hari ini sampai malam pukul 19.00 , belum melaksanakan penggeledahan rumah tersangka.
Disinyalir karena pihak tersangka tidak koperatif, alasan menurut Unggul karena masih menunggu kedatangan pengacara mereka.
“Karena dari pagi baik tersangka maupun orangtuanya belum koperatif. Seharusnya siangnya, polisi menjemput korban di sekolah, ” jelas Unggul.
Akibat perbuatan tersangka NN/MS terancam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Jajaran Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih stanby di lokasi sekitar rumah tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, Senin (28/09/2026).
Tersangka berinisial N alias MS (16) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MG (5) dan pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi satu tahun lalu.
Saat dikonfirmasi Kamis (24/09/2026), Kasat PPA Polres Metro Bekasi Kota , Kompol Rosdiana menyatakan, upaya penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari barang bukti tambahan terkait kasus tersebut.
“Benar, kami dari penyidik Unit PPA melakukan upaya penggeledahan di rumah terduga pelaku. Ini untuk melengkapi alat bukti dan mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak,” ujar Kompol Rosdiana, Kasat PPA Polres Metro Bekasi Kota di lokasi.
Saat ini petugas masih menunggu kedatangan pengacara tersangka hingga malam ini untuk mendampingi N alias MS untuk mencari bukti sebilah pisau untuk kepentingan penyidikan, dan kemungkinan barang lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban terkait dugaan penganiayaan yang dialami MG. Korban disebut mengalami sejumlah luka akibat perbuatan tersangka. Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dan visum.
Tersangka N alias MS yang masih berusia di bawah umur saat ini sudah berstatus tersangka namun belum dilakukan penahanan.
Dan poses hukumnya ditangani secara khusus sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(SF/Nagon)
