Jakarta, hariandialog.co.id.- Kortas Tipidkor Polri menghormati
upaya hukum yang akan dilakukan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang
usai ditetapkan sebagai tersangka baik mau mengajukan praperadilan
juga membuat laporan ke Propam.
Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo
Yulianto mengatakan pihaknya menghormati upaya hukum praperadilan yang
akan dilakukan oleh Sitti dalam kasus pemerasan tersebut.
Ia memastikan seluruh proses hukum yang dilakukan mulai dari
penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka telah dilakukan
sesuai prosedur. “Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga
negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan
dugaan pelanggaran anggota kepada Propam,” ujarnya kepada wartawan,
Senin (28/9/2026).
Di sisi lain, Hernowo mengatakan pihaknya juga telah
mengajukan permohonan pencekalan terhadap Sitti kepada Ditjen Imigrasi
sejak ditetapkan sebagai tersangka. “Sejak penetapan tersangka
langsung diajukan (pencekalan ke luar negeri),” jelasnya.
Seperti diketahui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah
Talenrang (SHT) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus
Yohanes De Deo mengatakan dalam kasus ini ada empat aksi pemerasan
yang dilakukan oleh Sitti Husniah. Pertama terkait dengan pengurusan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh
pengembang perumahan.
Kasus kedua, pemerasan dilakukan Sitti kepada Indomaret
dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan
gerai baru.
Kasus ketiga pemerasan, kata dia, terkait pengurusan izin
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus
ini, Sitti meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari
harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung
untuk site plan Sakura 2.
Terakhir, De Deo menyebut pihaknya juga menemukan permintaan
dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan
gerai Beautiful Malino. Dana itu kemudian ditransfer langsung kepada
penyelenggara kegiatan atau event organizer.
Sementara itu, Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang
menyebut pihaknya telah melaporkan penyidik ke Propam Polda Sulawesi
Selatan. “Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel
melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para
saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK,” kata
Adhi kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Adhi juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan
praperadilan untuk menguji proses penetapan kliennya sebagai
tersangka, tulis cnni. (tur-01)
