29/2014. Setelah Mahkamah
mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang
terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang
menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma
sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara
dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Menurut Mahkamah, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen
Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak
terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan
sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri,
melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic
records dan explanation of grades. Mahkamah menilai certificate of
attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan
atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses
pembelajaran.
“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan
bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu
biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been
awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga
dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang
diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan
ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan
pendidikan. Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain
yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019
sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang
pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran
dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Terkait kedudukan hukum, para Pemohon dalam perkara a quo terdiri dari
organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I),
partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia
(Pemohon III sampai dengan Pemohon XII), sedangkan Pemohon dalam
perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden
berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1)
PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan
calon presiden dan wakil presiden. “Oleh karena itu, para Pemohon
tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Untuk itu, dalam Amar Putusan yang diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo,
menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan
kedudukan hukum dan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk
selain dan selebihnya. “Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan
para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, tulis inilah com.
(bing-01)
