Bengkulu, hariandialog.co.id.- Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dituntut lima tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pemerintah daerah. Jaksa juga meminta hak politik Fikri dicabut selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokok.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Syahrul Anwar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/10/2026).
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Fikri membayar denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, Fikri dikenai pidana pengganti berupa kurungan selama 80 hari.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun, terhitung setelah Fikri selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkara ini, Fikri didakwa menerima uang dari sejumlah kontraktor dan pihak lain dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,52 miliar terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Selain uang, Fikri didakwa menerima satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp31 juta.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan pengaturan paket pekerjaan pemerintah serta permintaan imbalan atau fee proyek kepada sejumlah kontraktor untuk tahun anggaran 2025 dan 2026.
Besaran imbalan yang diduga diminta berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Jaksa menilai Fikri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski demikian, tuntutan tersebut masih harus diuji dalam proses persidangan. Majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam sidang yang sama, JPU KPK juga menuntut Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, dengan pidana empat tahun dua bulan penjara. Hary juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Selain itu, jaksa meminta agar uang sebesar Rp313 juta yang telah dikembalikan selama proses penanganan perkara diserahkan kepada pemiliknya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah pihak di Kabupaten Rejang Lebong pada Maret 2026.
Kedua terdakwa oleh ketua majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim memutus perkara tersebut, tulis rayatimes. (han-01)
