Jakarta, hariandialog.co.id.- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinilai memiliki posisi strategis untuk membuka jalan bagi penggunaan hak angket DPR terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dengan 68 kursi di parlemen dan posisinya sebagai bagian dari koalisi pemerintahan, sikap PKB berpotensi menjadi faktor penting dalam upaya menggalang dukungan lintas fraksi.
Dorongan itu disampaikan Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) untuk Angket Gibran saat menemui Fraksi PKB di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Mereka meminta PKB mengambil inisiatif agar DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober lalu.
Brahma Aryana dari Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia (KIPP), yang tergabung dalam AKSI, bersama sejumlah tokoh masyarakat sipil mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan politik, tetapi dibahas melalui mekanisme kelembagaan DPR.
AKSI menilai PKB memiliki posisi penting untuk menggalang dukungan fraksi lain. Sebab, penggunaan hak angket tidak cukup hanya mengandalkan satu fraksi, melainkan membutuhkan dukungan anggota DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
AKSI mendesak Fraksi PKB menyatakan sikap resmi secara terbuka dan memprakarsai penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat sesuai mekanisme konstitusional.
Aliansi tersebut berpandangan, hak angket dapat menjadi instrumen bagi DPR untuk menelaah persoalan yang mereka anggap serius setelah putusan MK. Mereka juga meminta DPR memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendalami proses pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Selain itu, AKSI meminta pimpinan partai politik tidak membatasi kewenangan konstitusional anggota DPR hanya melalui kesepakatan elite partai. Mereka juga mendesak Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden, meskipun tuntutan tersebut merupakan sikap politik AKSI dan bukan keputusan lembaga negara.
Bagi AKSI, langkah DPR diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai tindak lanjut persoalan persyaratan pendidikan yang menjadi perhatian dalam putusan MK.
Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan pihaknya telah menerima surat aspirasi dari para tokoh, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Khozin menyatakan PKB akan membaca dan mengkaji surat itu sebelum menentukan langkah berikutnya. Dengan demikian, penerimaan aspirasi tersebut belum dapat dimaknai sebagai persetujuan PKB untuk mengajukan hak angket. “Jadi, setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita tindak lanjuti, akan kita bahas, lakukan pendalaman, kajian, kalkulasi, dan seterusnya,” kata Khozin. tulis rayatmes. (dika-01)
