Jakarta, hariandialog.co.id.- Budianto Tahapary selaku penggugat terhadap PT Planet Harapan Penuh Energy berharap persidangan berjalan sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) yang telah diterbitkan Mahkamah Agung melalui Surat Edaran (SEMA).
Menurut Budianto gugatannya yang bernomor register : 939/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel, sejak awal dimasukkan permohonannya sudah menggunakan persidangan e-Court. “Gugatan saya simple saja dan komposisinya PT Planet HPE sebagai tergugat dan turut tergugat I Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau Apjatel sebagai turut tergugat II. Ada perbutan melawan hukum menurut saya,” kata Budianto kemarin, 13 Oktober 2026, usai selesai siding.
Budianto meminta agar majelis hakim tetap menjalankan jadwal persidangan sesuai dengan aturan. “Coba sidang dihari kedua yaitu Selasa, 13 Oktober 2026 dengan batas waktu pukul 14.00WIB bagi pihak Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk memberikan JAWABAN nya. Artinya, waktu atau saat haknya membantah atas Gugatan yang telah dibacakan oleh pihak kuasa hukum penggugat dalam hal ini Olivia Priscilla, SH dan sebelumnya tertanggal 29 September 2026, telah dibacakan di persidangan,” jelas Budianto Tahapary.
Jelas, lanjutnya di kolom catatan persidangan Selasa, 06 Oktober 2026 tersebut kuasa hukum penggugat, Olivia Priscilla, SH menuliskan sebagai berikut:
Yang Mulia Majelis Hakim yang kami hormati, “Perkenankan kami Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan pernyataan sikap formal untuk dicatat dalam Berita Acara Persidangan (BAP) hari ini. Bahwa berdasarkan e-Litigasi Perma No. 7 Tahun 2022, batas akhir bagi pihak Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk meng-unggah berkas Jawaban pada Selasa, 06 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.” Kata Budianto.
Namun, jelas Budianto, bahwa hingga batas waktu yang ditentukan secara absolut oleh sistem e-Court tersebut, pihak Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II terbukti nyata TIDAK MENGGUNAKAN HAK UNTUK JAWABNYA dan sistem telah terkunci secara otomatis. Padahal pada persidangan tatap muka tanggal 29 September 2026 lalu, pihak Kuasa Hukum lawan telah berkomitmen dan menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan berkas dalam waktu 3 hari.
Disamping itu, Olivia Priscilla meminta, demi tegaknya kepastian hukum dan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, kami memohon dengan sangat kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk tidak memberikan perpanjangan waktu atau toleransi dalam bentuk apa pun juga kepada pihak Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.”Kami memohon agar hak jawab mereka dinyatakan gugur demi hukum, dan persidangan ini dapat langsung dilanjutkan ke agenda berikutnya, yaitu Pembuktian Surat dari Pihak Penggugat,” pinta Olivia.
Bahwa hingga Ketua Majelis Hakim Register 939/Pdt.G/2026 memberikan catatan persidangan sebagai berikut : Yth Para Pihak perkara a quo…. dengan ini kami memberi kesempatan kepada Turut Tergugat I untuk mengajukan jawaban untuk persidangan tanggal 13 Oktober 2026… dan merupakan kesempatan terakhir kepada Turut Tergugat I… ditulis oleh : [WAHYU BINTORO, S.H.|2026-10-07 14:08:41]
Bahwa hingga sesuai batas waktu yang telah dicatatkan tersebut Para Pihak tidak juga mengupload JAWABAN nya, maka atas dasar tersebut, kembali Penggugat melalui Advokat nya menuliskan pada kolom catatan persidangan sebagai berikut:
Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Reg. No. 939/Pdt.G/2026/PN
Jkt.Sel dan Panitera Pengganti.
Dengan hormat,
Menunjuk pada Catatan Panitera Pengganti tertanggal 07 Oktober 2026 yang menegaskan bahwa hari ini, Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB adalah KESEMPATAN TERAKHIR bagi Tergugat, Turut Tergugat I dan
Turut Tergugat II untuk mengajukan Jawabannya, bersama ini PENGGUGAT (Budianto Tahapary) menyampaikan sikap hukum sebagai berikut:
1. Bahwa hingga batas waktu mutlak sistem e-Court terlewati (pukul 14.00 WIB), TERGUGAT, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II NYATA-NYATA TIDAK MENGUNGGAH dokumen jawaban apa pun (kolom berkas tetap kosong/nihil).
2. Bahwa demi kepastian hukum dan asas peradilan cepat (Contradictio in Litis), Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk menyatakan HAK JAWAB TERGUGAT, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II
GUGUR DEMI HUKUM.
3. Penggugat memohon agar persidangan e-Court perkara a quo dapat langsung dilanjutkan ke agenda berikutnya, yaitu PEMBUKTIAN SURAT DARI PIHAK PENGGUGAT. Demikian catatan persidangan ini kami sampaikan dengan iktikad baik untuk kelancaran persidangan. Terima kasih. (tob)
