Bandung, hariandialog.co.id.- Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN)
di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dikenai sanksi pemecatan setelah
terlibat pelanggaran asusila. Salah satu ASN yang dikenai sanksi
tersebut merupakan pegawai yang diduga menghamili seorang siswi
magang.
ASN tersebut diberhentikan pada Agustus 2025 dan kemudian
mengajukan gugatan terhadap surat pemberhentiannya pada November 2025.
Namun, gugatan tersebut dicabut kembali pada Desember 2025.
Setelah itu, status pemberhentian yang sebelumnya berupa pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri berubah menjadi
pemberhentian tidak dengan hormat.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan dirinya tidak
mengetahui secara pasti jumlah ASN Pemkot Bandung yang telah dikenai
sanksi pemecatan.
Meski demikian, ia menyebut terdapat beberapa kasus serupa
yang berkaitan dengan pelanggaran asusila. “Saya lupa jumlahnya
persisnya, ada banyak. Kasus serupa (karena pelanggaran asusila) ada
beberapa, enggak sampai puluhanlah,” kata Farhan di Balai Kota
Bandung, Kamis (15/10/2026).
Pemkot Bandung Beri Kesempatan Sebelum Pemecatan
Farhan mengatakan perkembangan mengenai berbagai bentuk
pelanggaran yang dilakukan ASN secara berkala dilaporkan kepadanya.
Pelanggaran tersebut mencakup persoalan etika hingga tindakan asusila.
Menurut dia, pemberhentian bukan merupakan langkah yang
langsung dijatuhkan ketika seorang ASN melakukan pelanggaran.
Pemerintah terlebih dahulu memberikan kesempatan untuk melakukan
pembinaan dan memperbaiki kesalahan. “Apabila memang pembinaan tidak
berhasil, maka dengan sangat terpaksa kami lakukan pemberhentian. Tapi
begini, proses pemberhentian itu tidak ditemukan sekali langsung
sikat, enggak, tapi memang mesti ada perbaikan,” katanya, tuis pr.
(lumsim-01)
