Jakarta, hariandialog.co.id. Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan melalui hakim Liliek Prisbowono Adi selaku Ketua Majelis
mengalihkan status tahanan terdakwa Oco Darmowasito bin H. Abdul Hadi
dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mabes Polri ke tahanan kota.
Pengalihan status tahanan terdakwa dibacakan melalui
penetapan tertanggal 16 Maret 2021. “Saya perintahkan kepada Jaksa
Penuntut Umum agar saudara terdakwa setelah dibacakan penetapan
sesegera mengeluarkan terdakwa dari Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Petugas segera menyampaikan penetapan pengalihan kepada saudara Jaksa
untuk dilaksanakan,” kata hakim Liliek di ruang sidang satu, PN
Jakarta Selatan.
Adapun yang menjamin pengalihan status tahanan
terdakwa OCO adalah istrinya K. Letitia T Hadi dengan catatan siap
menghadirkan untuk sidang dan tidak akan melarikan diri serta akan
mengikuti jalannya persidangan dengan baik. “Silakan suadara terdakwa
tetap mengikuti jalannya persidangan didampingi pengacara. Sidang akan
dibuka kembali pada 23 Maret mendatang,” jelas hakim Liliek.
Seperti diketahui sebagaimana di surat dakwaan
menyebutkan terdakwa Oco Darmowasito bin H. Abdul Hadi yang
berdomisili di Jln. Pdk Raya No.9 Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak,
Jakarta Selatan dan atau Jalan Gunawarman No.9 Rt 006 Rt 003,
Kelurahan Selong, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, disebut merugikan
15 orang investor sebesar Rp.92,4 miliar.
Adapun mereka yang dirugikan terdakwa OCO yang ditahan
penyidik sejak 15 Juni 2020 dan terus diperpanjang Kejaksaan melalui
persetuan PN Jakarta Selatan, yaitu Jenny Marpaung sebesar Rp.3
miliar, Hj. Ai Rochmah sebesar Rp.500 juta, Siti Hafizah Adawiyah
sebanyak Rp.200 juta, Ye;iana sebanyak Rp.75,5 miliar, Ratna Wulun Ayu
sebesar Rp.600 juta, Ary Maulana Rp.200 juta, Endang Triwibawanti
Rp.450 juta, Raisis A Panigoro Rp.500 juta, Arifin A Panigoro Rp.500
juta, Shanti Laminingsih P Rp.2,6 miliar, Sukhaemi Rp.400 juta, Aim
Nursaklim Saleh Rp.250 juta, Yus Yusran Saleh Rp.300 juta, Purida Ilda
Rp.500 juta dan Tjong Lan Tjong sebesar Rp.6,9 miliar hingga semuanya
berjumlah Rp.92,4 miliar.
Perbuatan tindak pidana itu dilakukan terdakwa selaku
Direksi PT Taras Graha Advisindo yang berdiri sejak 16 Januari 2013
dengan mengajak calon investor untuk membeli surat utang /medium Term
Note (MTN) dalam hal pembangunan Paditeras Kondotel di daerah Seminyak
Bali. Untuk investasi diberi imbalan 15 hingga 16 persen dari yang
diinvestasikan. Dan bagi yang menginvestasikan Rp.100 juta hingga
Rp.900 juta hanya MTN diberikan tidak ada PPJB.
Sementara yang menginvestasikan di atas Rp.1 miliarada
jaminan PPJB buy back dan surat bilyet Medium Term Note serta menginap
2 hari satu malam di Hotel Lateras beserta tiket akomodasi untuk
setiap kali penampatan investasi. Dan itu yang disampaikan marketing
sesuai penjelasan terdakwa OCO Darmowasito. Dalam memasarkan MTN yang
diterbitkan PT Teras Graha Advisindo hanya menggunakan marketing
freelance sebanyak 25 orang.
Atas perbuatan terdakwa Oco Darmowasito jaksa Lydia
Dewi Rahayuningrum, Tamalia Roza, Sundaya, Maudin, Wawan Gunawan
mengancam pidana penjara sebagaimana dakwaan pertama pada Pasal 378
KUHPidana, dakwaan kedua Pasal 372 KUHPidana dan dakwaan ketiga
melanggar sebagaimana di Pasal 3 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(tob).
