Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan melalui jaksa Tolhas B Hutagalung, mendakwa terdakwa Faisal
Fadjri dengan dua pasal yaitu 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009
tentang Narkotika.
Menurut surat dakwaan jaksa Tolhas B Hutagalung dari
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terdakwa Faisal ditangkap di Jalan
Tanjung Lengkong Rt 06/07 Kelurahan Bidara Cina, Jati Negara, Jakarta
Timur, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram.
Terdakwa Faisal ditangkap pada 23 Nopember 2020 oleh
Arif Suhono, SH dan Erfansyah, SH, dari Direktorat Narkoba Polda Metro
Jaya. Barang haram yang dimiliki terdakwa Faisal diterima dari Kodir
di SPBU Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.
Narkotika jenis sabu tersebut dibayar atas adanya
utang dari rekannya yang belum dibayar sebesar Rp.700 ribu. Rekannya
mempunyai utang tahun 2019 karena tidak dibayar, bayar dengan uang
maka dibayar dengan cara memberikan narkotika jenis sabu. Barang bukti
tersebut didapati polisi di dalam bungkus rokok Dhunhil seberat 0,75
gram. Polisi menjadikan barang bukti disamping narkoba juga HP merek
samsung warna gold yang nomor Sim Cardnya 085880568170. (tob).
