Baju Putih-Iwan Susanto Batik-Raymond Prasetya SH
Purwakarta,hariandialog.co.id – Segala daya dan upaya melalui jalur hukum terus ditempuh Iwan Susanto guna mendapatkan keadilan yang hakiki atas hak kepemilikan tanahnya seluas 46.534 M² yang terletak di Desa Cimahi, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Dimana tanah seluas 46.534 M2 di desa Cimahi, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta tersebut terdiri dari 17 sertifikat tanah hak milik (SHM) dibeli Iwan Susanto pada tahun 2013, dari para pemiliknya dengan nilai Rp 1.446.210.000,-. Namun beberapa oknum yang ditenggarai kuat merupakan mafia tanah yakni FH,I,H,HA dan N yang merupakan seorang notaris melakukan pemalsuan atas surat dan sertifikat tanah yang sudah merupakan milik sah dari Iwan Susanto itu.
Atas perbuatan para pelaku itu, maka Iwan Susanto melaporkan para pelaku ke aparat Kepolisian, sehingga terdakwa FH (Fitri Handayani) sesuai dengan nomor perkara No.402/Pid B/2018/PN KWG dipidana penjara. Demikian juga terdakwa lain yaitu I,H,HA, dan N dihukum pidana oleh PN Purwakarta, dan putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetatap (inkrahz) karena dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Purwakarta.
Meskipun para pelaku pemalsuan yang sudah berubah status sebagai terpidana, maka saat ini Iwan Susanto melalui Kuasa Hukumnya Raymond Prasetya,SH, melakukan upaya perdata yang juga digelar di PN Purwakarta, agar tanahnya tersebut kemabli kepadanya.
Dimana rencana putusan akan dibacakan pada persidangan Selasa (4/5/2021). “Semoga saja hakim dapat memberikan keadilan kepada saya ” ucap Iwan, kemarin.
Begitu juga kuasa hukumnya, Raymon Prasetya,SH, sangat berharap kliennya ini memperoleh keadilan dan mendapatkan kembali hak kepemilikan tanahnya yang dibelinya pada 2013 dari para tergugat seharga Rp1.446.210.000.
“Dengan demikian tentunya saya sebagai kuasa hukum Iwan Susanto juga berharap, hak kepelikan lahan klien saya dapat kembali sesuai dengan putusan hakim sebagaimana yang diperjuangkan secara sah melalui jalur hukum,” harap Raymon di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Menurutnya kasus lahan yang bertahun-tahun ‘dikuasai’ oknum yang tak bertanggung jawab ini bermula pada Agustus 2013. Saat itu, Iwan Susanto telah melakukan pembelian tanah tersebut kepada beberapa tergugat dan dibayar lunas.
Tapi belakangan, tanah itu tidak bisa dimilikinya, malah dikuasai oleh para tergugat dengan cara memalsu surat-surat tanah tersebut sebagaimana putusan pengadilan Negeri Purwakarta. (Het)
