Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Ketika pemerintah melarang warganya mudik Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021 dengan dalih mencegah meluasnya penularan Covid-19. Ketika pada saat yang sama pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) berbondong-bondong datang ke Indonesia. Maka hanya ada satu kata: “bijaksana”!
Ya, ternyata pemerintah Indonesia sungguh “bijaksana” atau bijak ke “sana” (WNA), tapi tidak bijak ke “sini” (WNI).
Beleid larangan mudik itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Larangan mudik 2021 berlaku sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau selama 12 hari. Larangan ini berlaku untuk mayarakat yang hendak beperjalanan antar-kota/kabupaten, provinsi, atau pun antar-negara, baik dengan transporasi darat, kereta api, laut maupun udara.
Tidak itu saja. Pemerintah juga merilis Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 untuk pengetatan larangan mudik. Addendum ini dikeluarkan setelah banyaknya pemudik yang “curi start” sebelum larangan itu diberlakukan. Aturan ini berlaku selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).
Tak sampai di sini. Pemerintah juga melarang mudik Lebaran 2021 dalam satu wilayah aglomerasi atau antar-kota dalam satu wilayah.
Di lapangan, penyekatan jalan di titik-titik tertentu dilakukan. Orang-orang yang nekad mudik diputar balik. Penyekatan jalan dijaga ketat oleh aparat keamanan, polisi dan tentara. Bahkan ada yang memanggul senjata laras panjang laiknya mau menghadapi teroris. Duh Gusti, apa salahnya rakyat Indonesia ini?
Di sisi lain, pemerintah justru mengizinkan masuknya ratusan WNA ke Indonesia, terutama dari Tiongkok dan India.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Arya Pradhana Anggakara membenarkan ihwal video viral yang memperlihatkan sekelompok warga negara asing atau WNA asal Tiongkok yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sekitar 85 orang WNA itu tiba di Indonesia dengan peswat carter pada 4 Mei 2021 atau saat pemerintah tengah memberlakukan pengetatan warga keluar-masuk Jakarta.
Sedikitnya 2 orang dari 85 WNA asal Tiongkok itu positif Covid-19.
Disusul 3 orang, dan kemudian 160 orang lagi WNA asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia. Ke-160 WNA ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (8/5/2021).
Kemenkumham berdalih, WNA yang masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19 hanya untuk kepentingan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.
Terkait kedatangan WNA asal Tiongkok ke Indonesia, Kemenkumham menyampaikan bahwa mereka telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata.Hingga saat ini larangan masih berlaku untuk WNA yang ingin berkunjung ke Tanah Air dengan tujuan wisata. Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta Visa on Arrival (VoA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.
Seluruh WNA asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, klaim Kemenkumham, sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Aturan dimaksud adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
Sementara itu, ratusan WNA asal India juga bebas masuk ke Indonesia. Di antara mereka ada 49 orang yang dinyatakan positif Covid-19.
Kementerian Kesehatan RI masih mendeteksi varian Covid-19 dari sampling spesimen 49 WNA asal India yang dinyatakan positif Covid-19 saat masuk ke Indonesia itu.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menjelaskan 49 orang tersebut dari total 59 kasus positif Covid-19 para pelaku perjalanan, termasuk 10 di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari India.
Kasus yang didapatkan Kemenkes RI itu dari pelaku perjalanan dari India, periode 28 Desember 2020 sampai 25 April 2021.
Dari 59 pelaku perjalanan dari India yang positif Covid-19, sebanyak 26 di antaranya sudah diambil spesimen untuk pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS), mendeteksi varian virus Covid-19.
Ini baru yang terdeteksi. WNA asal Tingkok dan India yang masuk ke Indonesia tapi tidak terdeteksi bisa jadi jumlahnya lebih banyak.
Kalau sudah begini, di manakah letaknya keadilan? Mengapa pemerintah justru lebih “bijaksana”?
Tadi salah satu alasan diperbolehkannya WNA masuk ke Indonesia adalah penyatuan keluarga. Bukankah para pemudik juga punya alasan penyatuan keluarga? Kalau WNA boleh, mengapa WNI tidak?
Kalau dalihnya untuk bekerja, berarti pemerintah lebih mengedepankan aspek ekonomi daripada kesehatan dan keselamatan warganya. Bukankah selama ini pemerintah selalu genbar-gembor, “salus populi suprema lex esto” (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi negara)? Apakah itu hanya “lips service” atau pemanis bibir belaka?
“Ngono ya ngono, nanging ojo ngono” atau jangan keterlaluan. Bagaimana bisa WNA diberi karpet merah, sementara WNI yang mau mudik “dikuyo-kuyo”?
Gusti ora sare, Pak Jokowi. Vox populi vox Dei, suara rakyat itu suara Tuhan. Kekuasaan itu ada batasnya. Gunakan kekuasaan itu untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Gunakan kekuasaan dengan bijaksana, bukan bijak “sana”.
Karyudi Sutajah Putra, pegiat media, tinggal di Jakarta.
