Cibinong, hariandialog.co.id – Pemerintah menerbitkan kebijakan untuk melarang masyarakat untuk mudik pada periode 6 hingga 17 Mei 2021. Pelarangan mudik dilakukan agar kasus COVID-19 Indonesia tidak kembali meningkat seperti sejumlah kejadian liburan panjang.
Seperti halnya diungkapkan Bupati Bogor, Ade Yasin menghimbau kepada masyarakat khususnya dari luar Bogor menahan diri untuk tidak berwisata ke Kabupaten Bogor. Menurutnya, karena setiap yang akan masuk Bogor pada tanggal larangan mudik, pasti akan diputarbalikan”, ujarnya kepada wartawan di Pendopo Bupati Bogor, Senin (10/05).
Ia menjelaskan, saat masa larangan mudik tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, walaupun tempat wisata di Kabupaten Bogor tetap buka dengan protokol kesehatan yang ketat, mereka yang datang dari luar kota pasti kena penyekatan, karena penyekatan itu dilakukan di 8 titik batas wilayah termasuk Jakarta. Jadi secara otomatis mereka tidak akan bisa masuk, karena dijaga selama 24 jam dan 3 shift oleh petugas supaya tidak bocor masuk ke Bogor.
“Tetapi wisata boleh dilakukan pada zona non merah itupun hanya bagi warga lokal saja, dengan protokol kesehatan yang ketat dan diawasi oleh Satgas Covid-19. Untuk masuk tempat wisata harus ada surat bebas Covid hasil Rapid Antigen yang berlaku satu hari dan swab test yang berlaku tiga hari,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Ade, setelah masa larangan mudik pun, Pemkab Bogor tetap lakukan pengetatan, yang mau menginap di hotel itu dipersiapkan surat-suratnya. Bagi yang sudah ada surat vaksin, tidak perlu pakai surat rapid Antigen atau tes swab.
Selama libur lebaran ini, Tim gabungan tni/polri, Satpol PP, dishub, dinkes termasuk Dinas Pariwisata, dan lain-lain akan terus memantau kondisi di lapangan. ujarnya.(Riz/Diskominfo)
