Jakarta,hariandialog.co.id-Jennifer Armand Supit isteri dari aktor Ajun Perwira, pada Selasa (18/5/21) mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), terkait dengan penggunaan dan kepemilikan 0,39 gram sabu yang berhasil dista penyidik dari Satnarkoba Polresto Jakbar di lantai 3 rumah milik terdakwa di Jalan Pantai Sanur VI No1 RT010.010 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Valent Silangit dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar, yang dibacakan dalam persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Irfan, mengatakan bahwa Jenifer Jill Armand Supit ditangkap saksi Jefrianto Sitinjak beserta Freddy dan saksi Bagus Kresnadi anggota Satnatkoba Polrestro Jakbar pada Selasa (16/2/21).
Penangkapan terdakwa berawal, saat saksi Jefiranto Sitinjak mendapat informasi dari masyarkat, mengenai adanya seorang wanita yang sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Mangga Besar, Jakbar. Berdasarkan informasi tersebut, maka ketiga saksi sekitar pukul 15.00 WIB mengikuti sebuah mobil hingga masuk ke sebuah rumah beralamat di Jln Pantai Sanur VI No.1 RT 010/010 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakut.
Kemudian saksi Jefrianto dan Freddy serta Bagus Kresnadi menemukan seorang bernama saksi Philo Paz Patrick Armand Uktolseja. Kemudian para saksi minta izin untuk melakukan penggeledahan yang disaksikan saksi Philo Paz, dan juga security setempat.
Maka dilantai 3 rumah tersebut ditemukan dua klip plastik kecil narkotika jenis sabu seberat bruto 0,39 gram, dan satu buah pipet bekas pakai yang berada dalam satu kotak kecil bekas sabun yang merupakan milik terdakwa Jennifer Jill ibu dari Philo Paz Patrick.
Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama yaitu (16/2/21) saksi Jefrianto Sitinjak bersama tim berhasil menemukan Jennifer Jill yang berada di Rumah Sakit THT Ciranjang, Jakarta Selatan. Dan dalam pemeriksaan, Jennifer Jill mengaku bahwa sabu yang berhasil disita anggota Satnarkoba Jakbar itu merupakan sisa dari penggunaan sabu di sebuah Hotel di Bali pada Januari 2021.
Dan dari hasil pemeriksaan Puslafor Bareskrim Mabes Polri, dengan kersimpulan dari hasil pemeriksaan bhwa spicemen rambut Jennifer Jill posoitif mengandung metamfetamina. Sedangakan hasil pemeriksaan atas Philo Paz Patrick dan Ajun Perwira adalah negatif.
Terhadap perbuatan terdakwa Jenifer Jill itu, dia didakwa dengan dakwaan primair Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 1999 tentang Narkotika, dan dakwaan subsider Pasal 127 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 1999.
Seusai pembacaan dakwaan, maka dilangsungkan dengan pemeriksaan saksi anggota Satnarkoba Polrestro Jakabar yang melakukan penangkapan kepada terdakwa.
Sementara tim kuasa hukum dari Jeniffer Jill Armand Supit yang dikomandoi Sahala Siahaan SH, usai sidang mengatakan kepada wartawan, rehablitasi yang dilakukan kepada kliennya tersebut sudah tepat dan benar karena dia merupakan pemakai dan juga barang bukti hanya 0,39 gram. “Jadi rehablitasi yang diberikan tersebut sudah sesuai dengan Undang Undang dan juga SEMA, mengingat Jennifer adalah pengguna dan juga jumlah barang bukti hanya 0,39 gram,” katanya.
Masjelis menunda persidanga sepekan lamanya guna mendengar keterangan saksi-saksi lain. (Het)
