Jakarta, hariandialog.co.id.- “Kami mencari dan
mengejar terpidana Robianto Idup guna melaksanakan dan menjalankan
putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang menghukum
Robianto Idup dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18
bulan),” kata salah seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut sang jaksa yang tidak mau disebut namanya di
koran, pihak jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mendatangi
tempat tinggal sesuai data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) di daerah
Kabayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, sesampai di alamat yang dituju
sesuai berkas perkara, pria bernama Robianto Idup tidak ditemui.
Penjaga rumah mengatakan tidak ada yang bernama Robianto Idup di
alamat tersebut. Setelah dikonfirmasi ke orang sekitar rumah sesuai
alamat di berkas ternyata pemiliknya dan yang tinggal adalah ibu
kandung dari terpidana Robianto Idup. “Mendapat penjelasan dari
beberapa pria yang menjaga rumah tersebut, yah tim eksekusi dari
Kejari Jakarta Selatan mundur. Tapi, kami jaksa tetap mencarinya. Tim
Intelijen Kejari Jakarta Selatan akan bekerja sama dengan tim Tabur
alias tangkap buronan Kejaksaan Agung akant terus mencari dan
menangkap lalu dieksekusi ke penjara,” ungkap sumber.
Terus terang kami tidak mau main – main dalam melaksanakan putusan
Mahkamah Agung. Pemerintah telah mempercayai jajaran Kejaksaan untuk
melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan maupun Mahkamah Agung.
Pimpinan telah membentuk “Tabur” alias tangkap buronan untuk para
terpidana atau tersangka yang dipanggil secara patut tidak mau datang
atau hadir di kantor Kejaksaan. “Jadi kami akan tetap buru kemanapun
sang terpidana kabur. Lebih baik menyerahkan diri dari pada ditangkap
lebih memalukan,” jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya jaksa penuntut umum Boby
Mokoginta meminta kepada majelis hakim pimipinan Florensani agar
terdakwa Robianto Idup dihukum 3 tahun dan 6 bulan, karena merugikan
Herman Tandrin warga Samarinda, Kalimantan Timur, sebesar Rp.74 miliar
dalam proyek penggalian batu bara milik Robianto Idup. Namun, hakim
Florensani membebaskan terdakwa Robianto Idup.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak terima kalau
Robianto Idup dibebaskan dan untuk itu mengajukan perlawanan hukum ke
Mahkamah Agung dengan kasasi. Akhirnya, permohonan kasasi yang
dikirimkan pihak PN Jakarta Selatan ke MA dikabulkan. Sehingga
akhirnya Robianto Idup harus menjalani hukuman selama 18 bulan
penjara. (tob).
