Jakarta, hariandialog.co.id.- Hakim Praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak menolak
permohonan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia
(Pelindo) II Persero, Richard Joost Lino (RJ Lino). Dan menyatakan
penetapan tersangka oleh termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) adalah sah. (25-05-2021)
“Menimbang dalam hal itu maka permohonan praperadilan
pemohon haruslah ditolak. Menimbang bahwa permohonan praperadilan
ditolak maka pemohon dibebankan biaya perkara,” kata Hakim Morgan yang
diucapkan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Hakim berpendapat berdasarkan fakta persidangan bahwa
KPK dalam memproses perkara yang sudah berjalan 2 tahun lamanya telah
melakukan langkah-langkah penyidikan dan penuntutan, memeriksa
saksi-saksi, ahli, termasuk RJ Lino, dan BPK, serta menganalisa alat
bukti tiga unit “Quay Container Crane” (QCC).
KPK berkeyakinan bahwa RJ Lino telah melakukan tindak pidana
korupsi. Terkait Pasal 40 Ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK yang
menyebutkan syarat waktu penghitungan 2 tahun merupakan bentuk
akumulasi sejak proses penyidikan (SPDP), hakim meminta KPK untuk
sesegera mungkin melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi untuk disidangkan.
“Sementara termohon KPK sendiri menyatakan dan
berkesimpulan bahwa pemohon telah diduga melakukan tindak pidana
korupsi sehingga pengadilan berpendapat kewajiban termohon KPK
sesegera mungkin melimpahkan perkara ini untuk disidangkan di
pengadilan tindak pidana korupsi,” ucap Hakim.
Adapun RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan
korupsi proyek pengadaan tiga unit “Quay Container Crane” (QCC) di PT
Pelindo II Tahun 2010. Dalam persidangan, RJ Lino diwakili tim
pengacaranya yang dipimpin Agus Dwiwarsono. Sedangkan KPK diwakili Tim
Biro Hukum KPK.
Agus menyebutkan, menghormati putusan hakim sekaligus
kecewa karena dalam pertimbangan hukumnya tidak mempertimbangkan Pasal
5, di mana KPK dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada asas
kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Juga
tidak disinggung tentang putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 tahun
2019 yang menyangkut kaitannya dengan nalar yang wajar bahwa 2 tahun
itu adalah waktu yang cukup bagi KPK melakukan proses penyidikan,
penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan,” kata Agus.
Agus menyebutkan, fakta hukum yang terbukti di
persidangan sampai dengan hari ini pembacaan putusan adalah lebih 5
tahun atau lewat dari 2 tahun sebagaimana disebutkan Pasal 40 Ayat (1)
jo Pasal 70C UU KPK. “Jadi hal yang aneh tetapi tetap kami hormati ini
sebagai sebuah keputusan,” ucap Agus.
Diketahui, baik KPK maupun kuasa hukum RJ Lino pada
Senin ini menyerahkan kesimpulan terkait praperadilan tersebut.
Sebelumnya dalam permohonan praperadilan, RJ Lino minta dikeluarkan
dari Rutan KPK. Hal tersebut disampaikan Agus Dwiwarsono selaku Kuasa
Hukum RJ Lino saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta
Selatan, Selasa (18/5/2021). Ia menyebut proses penyidikan dan
penahanan terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak berdasar atas
hukum.
Agus menyatakan penyidikan terhadap kliennya tersebut
melebihi jangka waktu dua tahun.
KPK Serahkan 56 Bukti dan Hadirkan Dua Ahli dalam Sidang Praperadilan
RJ Lino Ia menyatakan KPK tidak melaksanakan wewenang-nya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK karena syarat
waktu penghitungan 2 tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses
penyidikan (SPDP), penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan telah
terlewati dan KPK tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan (SP3) terhadap RJ Lino.
Sidang sebelumnya dijadwalkan akan dilakukan pembacaan
putusan di ruang 6. Namun, setelah diketahui oleh panitera pengganti
bahwa ruang utama kosong dan dilaporkan ke Hakim Morgan Simanjuntak
yang akhirnya pindah tempat. Padahal, baik pemohon praperadilan maupun
termohon dalam hal ini KPK sudah sempat duduk di kursi masing-masing
pihak. (tob).
