
Medan, hariandialog.co.id – Kelanjutan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024 di Kota Tebing Tinggi yang berlangsung pada 6 Agustus 2026 di Ruang Sidang Cakra I Pengadilan Negeri Kelas IA Medan, Jumat (7/8/2026).
Dalam agenda menghadirkan fakta persidangan yang patut menjadi perhatian publik.
Dalam persidangan tersebut, ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mangasa Marbun, mengakui adanya kesalahan dalam perhitungan kerugian negara yang sebelumnya dijadikan sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara ini. Fakta tersebut kemudian menjadi salah satu pokok pembahasan dalam pemeriksaan ahli pidana yang dihadirkan oleh Tim Penasihat Hukum Bambang Giri Aryanto.
Ahli pidana, Dr. Andi Hakim Lubis, S.H., M.H., pada pokoknya menjelaskan bahwa apabila suatu alat bukti telah terbukti mengandung cacat yang memengaruhi keabsahan, keakuratan, atau nilai pembuktiannya, maka alat bukti tersebut dapat dikesampingkan atau tidak memiliki kekuatan pembuktian oleh hakim setelah dinilai bersama dengan alat bukti lainnya sesuai hukum acara pidana.
Menanggapi perkembangan tersebut, Tim Penasihat Hukum Bambang Giri Aryanto, Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses pembuktian dalam perkara pidana tidak boleh dibangun di atas alat bukti yang mengandung kekeliruan mendasar.
“Prinsip negara hukum menghendaki bahwa setiap alat bukti yang diajukan harus memenuhi standar legalitas, objektivitas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun yuridis. Apabila terdapat pengakuan mengenai kesalahan dalam perhitungan kerugian negara, maka hal tersebut wajib diuji secara kritis di hadapan persidangan untuk menilai apakah alat bukti tersebut masih memiliki nilai pembuktian atau justru harus dikesampingkan oleh majelis hakim.”
Dalam hukum acara pidana Indonesia, pembuktian tidak hanya menuntut adanya alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP, tetapi juga harus mampu membentuk keyakinan hakim sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 244 KUHAP, yaitu bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah diperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah pelakunya.
Oleh karena itu, apabila salah satu alat bukti mengalami cacat substansial, maka kekuatan pembuktiannya menjadi persoalan yang harus dinilai secara cermat oleh majelis hakim berdasarkan seluruh fakta persidangan.
Lebih lanjut, semangat pembaruan hukum pidana nasional dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) juga menempatkan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, keadilan, serta due process of law sebagai fondasi dalam penegakan hukum pidana. Prinsip tersebut menuntut agar tidak seorang pun dipidana berdasarkan alat bukti yang keliru, tidak akurat, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perspektif teori pembuktian, hukum pidana Indonesia menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijsstelsel), yaitu hakim hanya dapat menjatuhkan putusan bersalah apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan dari alat bukti tersebut timbul keyakinan hakim. Dengan demikian, kualitas dan kredibilitas setiap alat bukti menjadi sangat menentukan.
Apabila suatu alat bukti kehilangan validitasnya karena terbukti mengandung kesalahan metodologi, kesalahan perhitungan, atau cacat lainnya yang berpengaruh terhadap substansi pembuktian, maka hakim berwenang untuk mengesampingkan atau memberikan bobot pembuktian yang rendah terhadap alat bukti tersebut berdasarkan penilaian yang bebas namun tetap berlandaskan hukum.
Tim Penasihat Hukum Bambang Giri Aryanto menghormati independensi Majelis Hakim dalam memeriksa, menilai, dan memutus perkara ini. Namun demikian, fakta persidangan mengenai adanya pengakuan kesalahan dalam perhitungan kerugian negara merupakan aspek yang sangat penting untuk dipertimbangkan secara objektif demi menjamin tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Persidangan pidana bukanlah semata-mata mencari penghukuman, melainkan mencari kebenaran materiil. Oleh sebab itu, setiap alat bukti harus diuji secara ketat agar putusan pengadilan benar-benar didasarkan pada bukti yang sah, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.(rt)
