Jakarta, hariandialog.co.id- Tim kuasa hukum dari terdakwa Jenifer Jill Armand diantaranya, Sahala Siahaan dan Sahala Silitonga meninta agar majelis hakim diketuai M.Irfan yang memeriksa dan mengadili terdakwa Jenifer Jill, supaya menjatuhkan putusan rehab kepada terdakwa.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum tersebut dalam nota pembelaannya yang dibacakan pada persidangan Senin (1/8/21) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Masih dalam pembelaan tersebut mengatakan bahwa terdakwa Jenifer Jill Armand merupkan korban dan pengguna yang haruslah perlu mendapatakan rehablitasi guna tidak menjadi pecandu narkoba. Bukanlah untuk dipidana penjara.
Dimana Jenifer Jill mengunakan narkoba jenis shabu pada 2017 karena merasa tertekan secara psikis dan terpukul atas kematian suami yang pertama. Bahkan saat tahun 2018 awal, atau saat terdakwa sudah mulai kecanduan, dia sendiri dengan niat baik melakukan rehab jalan di Badan Narkotika Nasional. Bahkan juga pada tahun 2019 melakukan rehab inap di Yasan AKP.
“Semuanya itu dibuktikan dengan keterangan administrasi dan juga keterangan dari pihak-pihak yang menangani rehab dari Jenifer Jill Armand. “Untuk itu Majelis Hakim yang Mulia, kami meminta agar dalam putusan menghukum rehab kepada terdakwa Jenifer Jill,” kata pembelaan.
Perlu diketahui, pada persidangan minggu sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Valent BT Silangit menuntut Jenifer Jill dengan pidana 6 bulan kurrungan, dan 3 bulan menjalani rehab.
Terdakwa dituntut atas kepemilikan 3,39 gram shabu-shabu. Perbuatan terdakwa tersebut dikatakan terbukti bersalah seperti diatur dalam Pasal 127 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara terdakwa Jenifer Jill ditangkap pada Minggu (16/2/21) saat melakukan chek up di Rumah Sakit THT Cirangjang, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB, setelah beberapa waktu sebelumnya, anggota Satnarkoba Polrestro Jakbar terdiri dari Jefrianto Sitinjak, Freddy dan saksi Bagus Kresnadi menemukan shabu seberat 0,39 gram saat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Pantai Sanur IV No 1 RT 010/010 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Dalam persidangan, bahwa shabu 0,39 gram tersebut merupakan sisa dari pengunaan yang dilakukan oleh terdakwa saat dia berada di Bali jauh sbelumnya. (Het)
