Jakarta, hariandialog.co.id – Komnas HAM telah menuntaskan pemantauan dan kajian atas pengaduan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika merujuk pada dasar kewenangan yang dimiliki Komnas HAM, Pasal 79 dan Pasal 89 Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 1999 tentang HAM memang disebutkan Komnas HAM berwenang melakukan kerja pemantauan dan pengkajian.
“Akan tetapi, produk kerja Komnas HAM bukanlah produk hukum yang pro- justisia yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sebagai sebuah rekomendasi, Komnas HAM dipersilakan untuk membawa produk kerjanya kepada pemerintah dan juga DPR,” ungkap Ketua Setara Institute Hendardi dalam rilisnya, Rabu (18/8/2021).
Menurut Hendardi, siapa pun boleh mengkaji dan memantau kinerja institusi negara. “Tetapi jika pemantauan dan pengkajian itu dilakukan oleh lembaga negara, maka harus dilihat apakah itu domain kewenangannya atau sebatas partisipasi merespons aduan warga negara. Tindakan institusi negara itu yang pertama harus dilihat adalah dasar kewenangannya. Jika tidak ada kewenangan, maka produk tersebut bisa dianggap tidak berdasar (baseless), membuang-buang waktu dan terjebak pada kasus-kasus yang mungkin populer tapi bukan merupakan bagian mandat Komnas HAM,” jelasnya.
Di tengah keterbatasan prestasi Komnas HAM periode 2017-2022, kata Hendardi, Komnas HAM rajin mengambil peran sebagai ‘hero’ dalam kasus-kasus populer. “Sedangkan fakta pelanggaran HAM yang nyata dan bisa disidik dengan menggunakan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, justru tidak dikerjakan Komnas HAM. Tak heran jika kemudian banyak pihak mempersoalkan kinerja Komnas HAM periode ini,” sesal Hendardi.
Komnas HAM, lanjut Hendardi, gigih menyusun tumpukan kertas sebagai hasil kerja lembaga negara ini, tetapi miskin terobosan. “Produksi standar norma terkait banyak hal yang dibuat Komnas HAM tidak memberikan efek perubahan pengarusutamaan HAM dalam tata kelola pemerintahan. Demikian juga produksi rekomendasi yang nyaris tidak memberikan dampak apa pun pada upaya perlindungan hak asasi manusia bagi kelompok rentan, terdiskriminasi, masyarakat adat, kelompok kepercayaan dan lain sebagainya. Kita perlu mendukung Komnas HAM merancang visi baru, strategi baru, termasuk kewenangan baru sehingga kehadiran lembaga ini bisa lebih berdampak bagi pemajuan dan perlindungan HAM,” paparnya.
Dalam kasus pengaduan alih status ASN, tegas Hendardi, produk kerja KPK yang berupa keputusan Tata Usaha Negara dan administrasi negara bisa saja dipersoalkan, misalnya melalui PTUN untuk keputusan Tata Usaha Negara maupun judicial review ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan KPK No 1 Tahun 2021 jika dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Dua isu ini jelas bukan domain kewenangan Komnas HAM,” tandasnya. (yud)
