Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab
Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Budhi telah ditahan
bersama tersangka lainnya, KA.
menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi terkait proyek pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab
Banjarnegara tahun 2017-2018 gratifikasi. Budhi telah ditahan bersama
tersangka lainnya, KA.
“Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita tentu menemukan adanya
bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari
ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua
tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode
2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta,” kata Ketua KPK, Firli
Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Selatan, Jumat (3/9/2021).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau pasal 12B UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Firli mengatakan kedua tersangka dilakukan ditahan selama 20 hari ke
depan. Budhi ditahan di Rutan Kavling C1 dan KA di Rutan KPK Pomdam
Jaya Guntur.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan
mulai hari ini sejak tanggal 3 September sampai dengan 22 September
2021,” ujar Firli.
Sebelumnya, KPK memang sedang mulai mengusut kasus dugaan korupsi
terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
KPKmenyebut ada dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan di Pemkab
Banjarnegara.
“KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK turut
serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR
Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi,” ujar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/8). (dtc/tur)
