Foto : Robianto Idup tempak di layar TV saat berada di LP
Cipinang, Jakarta Timur.
Jakarta, hariandialog.co.id.- Terpidana Robianto Idup
mengikuti jalannya sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang
diajukannya ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan dari LP Cipinang, Jakarta Timur dengan cara virtual.
Sementara persidangan yang dipimpin majelis hakim
diketuai I Dewa Made Budi Watsara menerima bukti dari kuasa hukumnya
Robianto Idup tepatnya di ruangan empat PN Jakarta Selatan disaksikan
oleh jaksa Leonard Simalango dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Bukti-bukti yang diserahkan oleh dua orang kuasa atau
pengacara terpidana Robianto Idup dari kantor FR&H kepada majelis
hakim. Ketiga majelis hakim memeriksa bukti-bukti bundelan dengan
cukup banyak. Namun, ketua majelis hakim dan dua anggotanya yang sama
– sama menerima berkas mengembalikannya dengan catatan agar diperbaiki
dengan rapi serta dijelaskan copynya di legalisir.
“Tolong diperhatikan agar rapi dan berurutan disertai
dengan penjelasan yang berurutan. Contohnya ini bukti pembayaran dan
harus disertai dengan tanda terima. Jadi tolong dirapikan lagi biar
Hakim Agung yang memeriksa nantinya terbantu untuk menelitinya. Jadi
harus jelas dan terang, karena ini bukti bukti yang saudara serahkan
untuk kepentiangan klien saudara,” jelas Hakim I Dewa Made Budi
Watsara, sambil mengetukkan palunya pertanda sidang ditunda sepekan
dengan agenda masih penyerahan bukti-bukti oleh pemohon PK.
Seperti diketahui, terpidana Robianto Idup dimasukkan
ke penjara LP Cipinang setelah dieksekusi atas putusan Kasasi dengan
kurungan badan selama satu tahun dan 6 bulan. Putusan tersebut oleh MA
RI karena Robianto Idup disebut telah merugikan saksi korban Herman
Tandrin, puluhan miliar. Pada tingkat pertama di PN Jakarta Selatan
atas tuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama tiga tahun
dibebaskan. Robianto Idup adalah komisaris PT Dian Bara Genoyang.
Bebas di PN Jakarta Selatan dengan hakim yang diketuai
Florensani dilawan dengan Kasasi ke MA RI. Di tingkat Kasasi Robianto
Idup dihukum. Saat akan mau dieksekusi pihak Kejari Jakarta Selatan
memanggil dengan patut untuk di jalankan putusan MA. Namun, Robianto
Idup tidak mau datang ke Kejari Selatan untuk dieksekusi dengan alasan
sakit. Tapi setelah terpidana hadir untuk mengikuti permohonan PK-nya,
tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama
Kejari Jakarta Selatan, mengamankannya. Setelah pemeriksaan kesehatan
dinyatakan sehat, Kejari Jaksel segera menghantarkannya ke LP
Cipinang. (tob).
