Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, meminta kepada majelis hakim yang dipimpin
Elfian agar membebaskan terdakwa Titi Sumawijaaya Empel, SE dan
Jakk Boyd Lapian. Permintaan kejaksaan agar Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan membebaskan terdakwa tertulis dan dibacakan jaksa Leonard
Simalango, pada Senin, 3 Januari 2022.
Menurut Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam surat
tuntutannya bahwa terdakwa Titi Sumawijaya Empel, SE, (57), warga
Jalan Permata Hijau A/15 Rt 005 Rw 009, Kelurahan Grogol Utara,
Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan Jack Boyd Lapian (43)
yang berdomisili di Jalan H. Nawi Raya Rt 003 Rw 007 No.35, Kelurahan
Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tidak
terbukti sebagaimana dalam surat dakwaan Kesatu, atau Kedua atau
Ketiga.
Pada surat dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
yang ditandatangani jaksa Susyati, menyebutkan dalam dakwaan Pertama
terdakwa I Titi Sumajaya Empel dan Terdakwa II Jack Boyd Lapian
diancam pidana penjara sebagaimana pada Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45
ayat (1) Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dakwaan Kedua
Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Ketiga
Pasal 310 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan setebal 22 halaman itu, tertera
dengan jelas perbuatan terdakwa Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian.
Diungkapkan juga di dalam surat dakwaan perbuatan dari kedua terdakwa
dengan terperinci. Namun, jaksa menyebutkan Terdakwa I Titi
Sukmawijaya Empel dan Terdakwa II Jack Boyd Lapian dengan Tuntutan
Bebas Demi Hukum (Vrijspraak).
Adapun tuntutan bebas terhadap kedua terdakwa itu
berdasarkan keputusan bersama Menteri Komunikasi dan dan Informatika
RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian RI Nomor 229 Tahun 2021,
Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang
Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berikut ini bunyi SKB tersebut berdasarkan Pasal 27 ayat 3
UU ITE huruf c dan d tersebut:
c. Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau
konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat
diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi
atau sebuah kenyataan.
d. Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang
dalam proses hukum maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih
dahulu kebenarannya sebelum Aparat Penegak Hukum memproses pengaduan
atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU ITE.
Atas tuntutan tersebut, Jack Boyd Lapian mengucap syukur. Ia berterima
kasih atas tuntutan bebas yang disampaikan jaksa tersebut. Terlihat
saat mendengar tuntutan jaksa, “Menuntut Bebas” terdakwa Jack Boyd
Lapian yang duduk disebelah kiri terdakwa Titi Sumawijaya meneteskan
air mata.
Hakim Elfian didampingi Suharno dan Siti Hamidah yang
mengambil tempat di ruang sidang 7 itu, setelah jaksa membacakan surat
tuntutan mempertanyakan kepada kedua terdakwa apakah mengajukan
pembelaan atau tidak dan begitu juga kepada tim kuasa hukum terdakwa.
Namun, kedua terdakwa menyerahkan kepada tim kuasa hukum. Tim kuasa
hukum hanya menyampaikan terima kasih karena masih ada keadilan itu di
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena menuntut bebas orang yang
tidak bersalah.
Setelah mendengar pernyataan dari kedua kuasa hukum terdakwa, hakim
Elfian juga menawarkan kepada Jaksa Penuntut Umum, apakah menanggapi
secara tertulis apa yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya, juga
sama halnya tidak dan tetap pada tuntutan agar majelis hakim
membebaskan kedua terdakwa.
Untuk itu, hakim Elfian setelah musyawarah dengan anggota baik yang
duduk dikirinya maupun anggota yang disebelah kanan dan disampaikan
bahwa sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan
dibuka kembali pada Senin, 17 Januari 2022.
Sebelumnya diberitakan, Jack Boyd Lapian dan Titi
Sumawijaya didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap pendiri
Kaskus, Andrew Darwis. Jaksa mengatakan Jack Lapian secara
bersama-sama telah sengaja menyampaikan informasi yang berisi
penghinaan atau pencemaran nama baik. Dugaan pencemaran nama baik
terhadap Andrew terjadi pada 16 September 2019.
Jaksa mengatakan hal ini bermula saat Jack Lapian
mengirimkan pesan kepada Andrew Darwis. Selanjutnya, Jack Lapian
disebut menyebarkan informasi kepada media terkait pelaporan yang
dilakukan Titi Sumawijaya terhadap Andrew atas kasus penipuan.
“Terdakwa dua mengirimkan WA (WhatsApp) dengan menggunakan alat atau
perangkat telepon kepada Andrew Darwis yang berbunyi, ‘ini akan
panjang, ruwet, dan bikin nama lo naik media minggu depan di online
juga di media cetak, TV’,” kata jaksa sambil membacakan pesan Jack
Lapian kepada Andrew.
Selanjutnya, Jack Lapian dan Titi Sumawijaya disebut melakukan
pencemaran nama baik dalam konferensi pers yang digelar. Keduanya
menyebut Andrew Darwis diduga melakukan pemalsuan dan tindak pidana
pencucian uang (TPPU).
“Bahwa dari konferensi pers yang dibuka dengan sesi tanya-jawab,
Terdakwa II mengatakan berdasarkan kuasa hukum dari Terdakwa I sebagai
pelapor terhadap Andrew Darwis yang diduga melakukan pemalsuan,” ujar
Jaksa.
“Begitu juga menurut terdakwa satu, bahwa Andrew Darwis melakukan
pemalsuan dan juga TPPU dengan pinjam-meminjam.
Terdakwa I dan terdakwa II yang sejak di penyidik, penuntut umum
maupun di Pengadilan yang tidak dilakukan penahanan itu, selalu dan
terus didampingi Penasihat Hukum Utomo Karim SH, MH, Ombun Sidauruk
SH, Bobby Worotitjan SH. (tob).
