Jakarta, hariandialog.co.id.- Kabid Humas Polres Metro Jakarta Utara
Kombes E. Zulpan menetapkan tiga tersangka dalam kasus pinjol ilegal
di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Penangkapan itu menungkap
beberapa aplikasi ilegal yang telah beroperasi.
“Kami telah menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari
Direktur yang berkebangsaan China YXC (38), Komisaris berpaspor WNI S
(34) dan Reminder berkebangsaan Indonesia N (22),” ujar Zulpan dalam
pantauan langsung pihak MNC Portal, Senin (31/1/2022).
Dalam penangkapannya, penyidik menemukan aplikasi-aplikasi
yang dikelola PT Jie Chu Technology, yakni Cash Go, Kredito, Kotak
Online, Kredit Cair, Cash 365, Cash Plus, Doku, Dana Kilat, Pinjam
Uang, Tas Rupiah, dan Uang Peti Zulpan menegaskan, atas dasar laporan
serta pelanggaran yang diterima, XYC yang merupakan WNA China,
bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
“Bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman,
jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem,” ucap
Zulfan. Atas dasar pelanggaran tersebut, tersangka dijerat Pasal 27
Ayat 4, Pasal 45 Ayat 1, Pasal 30 Ayat1, Pasal 46 Ayat 1 dan Atau
Pasal 52 Ayat 4 UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp600
Juta.
Selain itu Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidananya paling lama
9 tahun, serta Pasal 115 dan Pasal 65 Ayat 2 tahun 2014 tentang
Perdagangan dengan pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak
Rp12 miliar. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki lebih dalam
kasusu pinjol ilegal tersebut. (tur).
