
Jakarta, hariandialog.co.id. – Tiga terdakwa otak atau aktor intelektual pelaku pembunuhan korban Kepala Cabang (Kacab) BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Muhammad Ilham Pradipta, dituntut masing-masing 15 tahun penjara.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Yoklina Sitepu dari Kejati DKI Jakarta, yang dibacakan pada persidangan, Senin (22-6-2026) di depan majelis hakim diketuai Rizki Mubarak di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menerangkan ketiga terdakwa yaitu Terdakwa I, Candy alias Ken; Terdakwa II, Dwi Hartono,dan Terdakwa III, Antonius Aditya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah yang mengakibatkan korban Muhammad Ilham Pradipta meninggal dunia karena dibunuh.
Dalam tuntutannya jaksa mengatakan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hal-hal memberatkan
Dikatakan Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Dwi Hartono dan terdakwa lain,mengakibatkan Muhammad Ilham Pradipta meninggal, kemudian terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan. Selain itu Terdakwa I, Candy alias Ken, dan Terdakwa II, Dwi Hartono sudah pernah dihukum dalam kasus lain.
Untuk itu,dalam tuntutan tersebut, Jaksa meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ketiga terdakwa, supaya menjatuhkan hukuman masing-masing 15 tahun penjara, juga membayarkan restitusi senilai Rp 1 miliar. Jika ketiganya tidak sanggup membayar dalam tempo waktu 30 hari setelah putusan inkrach maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Kasus Penculikan dan Pembunuhan Ilham Pradipta
Kasus penculikan M.Ilham Pradipta terjadi di area parkir Kantor Pusat PT Lotte Mart Indonesia di Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu siang, 20 Agustus 2025. Namun ia ditemukan tewas esok paginya dalam kondisi tangan dan kaki terikat, sedangkan mata terlilit lakban di Kampung Karangsambung RT 8/ RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Penculikan dan pembunuhan tersebut terkait dengan upaya pencurian uang dalam rekening dormant yang ada di BRI Cabang Cempaka Putih,yang hendak dilakukan para terdakwa. Untuk memindahkan rekening itu maka para terdakwa membutuhkan Ilham. Namun Ilham Pradipta menolaknya karena tidaik mau diajak kerja sama sehingga dibunuh.
Empat Klaster Pelaku Pembunuhan
Pada kasus penculikan dan pembunuhan M.Ilham Pradipta ini, Kepolisian menetapkan empat klaster dengan total 15 pelaku. Dimana Klaster pertama adalah aktor intelektualis, yang meliputi Candy alias Ken, Dwi Hartono, Yohanes Joko, serta Antonius. Klaster kedua adalah mereka yang bertugas membuntuti korban. Klaster ini terdiri atas Rochmat Sukur, Eka, dan Wiranto.
Berikutnya, klaster penculikan yang meliputi Erasmus Wawo, Emanuel Woda Berto, Johanes Ronald Sebenan, Andre Tomatala, serta Reviando. Tim klaster ketiga lalu menyerahkan korban kepada klaster penganiayaan yaitu Nasir, David, dan Neo. Ketiga orang inilah yang kemudian membuang korban, lalu pergi begitu saja.
Sementara itu, ada tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Sersan Kepala (Serka) Mochamad Nasir dari Detasemen Markas Komando Pasukan Khusus (Denma Kopassus), Kopral Dua (Kopda) Feri Herianto dari Denma Kopassus, dan Serka Frengky Yaru dari Bekang Kopassus. Mereka telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga belas tahun penjara, tujuh tahun penjara, dan satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026. (Het/bing-01)
