Jakarta, hariandialog.co.id.- Muncul dugaan terdapat barter perkara
antara kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan
perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Febrie Adriansyah.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendasarkan dugaan tersebut
pada rangkaian perkembangan penanganan kedua perkara yang dinilainya
terjadi dalam waktu berdekatan.
Ia mengingatkan, Kejaksaan Agung sebelumnya membuat gebrakan
dengan membongkar dugaan korupsi dalam program MBG yang disebutnya
melibatkan pimpinan lembaga terkait.
Setelah itu, pada 15 Juni 2026, Kejaksaan Agung mengeluarkan
surat yang memerintahkan jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk
melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan MBG.
Namun, menurut Mahfud, perkembangan tersebut berubah setelah
perkara Febrie Adriansyah mencuat dan penanganannya beralih dari
kepolisian kepada Kejaksaan. “Begitu terjadi kasus Febrie Adriansyah
dan kasus Febrie ini dialihkan perkaranya dari polisi ke Kejaksaan
tanggal 10 Juli, Kejaksaan Agung mencabut surat 15 Juni itu sehingga
dihentikan pemeriksaan terhadap kasus-kasus MBG,” katanya, lewat kanal
Youtube miliknya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Mahfud kemudian menyoroti perkembangan penanganan perkara MBG
yang dinilainya semakin sepi. Ia mempertanyakan kelanjutan proses
hukum, termasuk perkembangan tersangka maupun rencana pelimpahan
perkara ke pengadilan. “Sekarang kasus penanganan MBG sepi. Sudah
hampir dua minggu tidak ada berita MBG apa perkembangannya, sampai
mana, kapan pelimpahan ke pengadilan dan sebagainya. Tidak jelas siapa
lagi tersangka-tersangka barunya,” ungkapnya.
Menurut Mahfud, perkara MBG sebelumnya menjadi salah satu kasus
besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, sorotan publik
terhadap kasus tersebut kini dinilai berkurang setelah muncul perkara
Febrie Adriansyah. “MBG ini bom besar di dalam kasus korupsi di
Indonesia. Bom ini menjadi lebih kecil sedikit sesudah ada bom baru
yang namanya kasus Febrie Adriansyah,” ujarnya.
Mahfud menduga kondisi tersebut menimbulkan kesan di tengah
publik bahwa penanganan kedua perkara tersebut seolah-olah
dipertukarkan. Ia berharap dugaan tersebut tidak benar dan kedua
perkara tetap dikawal serta dibuka secara transparan. “Di sini tampak
rasanya kesan opini publik yang muncul nampaknya ditukar perkara
Adriansyah supaya tidak keras merobek-robek Kejaksaan Agung, yang MBG
juga dikecilkan, dilokalisasi kepada yang sudah terlanjur diperiksa,”
katanya,
Mahfud meminta masyarakat tetap mengawal penanganan kedua
perkara tersebut agar proses hukum tidak berhenti atau hanya menyasar
pihak tertentu. “Nampaknya begitu, tetapi mudah-mudahan barter seperti
ini bisa dikawal oleh masyarakat agar tetap dibuka kedua kasus ini,”
tegasnya. tulisrmol. (dika-01)
