Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa Cosman Oktaniel Girsang, dalam surat tuntutannya yang
dibacakan di PN Jakarta Selatan meminta agar terdakwa Deflorio Arya
Nizam dihukum 3 tahun penjara.
Disamping itu, jaksa meminta kepada majelis hakim agar terdakwa tetap
berada dalam tahanan serta membayar biaya perkara sebesar Rp.2 Ribu
Jaksa menyebut Terdakwa DEFLORIO ARYA NIZAM terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun” sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Seperti di surat dakwaan jaksa menyebutkan terdakwa Deflorio Arya
Nizam, antara Mei hingga Desember 2024, bekerja sebagai staf
Developer Operation di PT Indodax Nasional Indonesai Perusahaan
platform jual beli asset kripto.
Sekitar 6 September 2024 terdakwa dihubungi seseorang dan meminta
bergabung untuk mengerjakan projeck attacker/hacker YUNO KISUT dengan
menggunakan Macbook dan akhirnya bisa menguasai Hot Wallet milik PT
Indodax Nasional Indonesia. Karena itu Attacker/Hacker Yuno Kisut
memindahkan asset kripto sebesar Rp.300 miliar hingga merugikan
Perusahaan tempatnya bekerja. Padahal, terdakwa telah mendapat gaji .
(tob).
