Jakarta, hariandialog.co.id.- Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai
lembaga yang memiliki wewenang dalam program rehabilitasi narkoba dan
menegaskan kerangkeng di rumah bupati nonaktif Langkat, Sumatera
Utara, bukan tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
Bahkan secara administrasi pun tidak ada dan tak terdaftar
sebagai panti rehabilitasi pasien narkoba. “Jadi kerangkeng itu bukan
tempat rehab, kenapa dikatakan bukan rehab, secara persyaratan
administratif atau formal material atau operasional itu tidak ada
tidak terpenuhi,” tutur Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen
Pol Sulistyo Pudjo Hartono, saat dihubungi melalui sambungan telepon,
minggu (30-01-2022).
Menurut Sulistyo, tempat rehabilitasi itu harus layak bukan
seperti kerangkeng di rumah bupati nonaktif Langkat. Mulai dari tempat
tidur yang layak, ruang terbuka hijau dan juga ada program dokter.
Baik dokter jiwa maupun psikolog. “Rehab itu nggak bisa seperti itu,
yang sebagai ahlinya itu kan BNN, yang berhak mengatakan suatu tempat
itu tempat rehab itu adalah BNN,” tegas Sulistyo.
Sulistyo melanjutkan, lokasi kerangkeng yang ditemukan
itu tidak memenuhi standar dan persyaratan yang tertuang dalam
peraturan menteri soal tempat rehabilitasi yang didirikan masyarakat.
Apalagi penghuni kerangkeng itu dari berbagai macam latar belakang
bukan cuma pecandu narkoba. “Jelas tujuan merehab itu adalah untuk
menyembuhkan. Kemudian kegiatannya juga terkait rehab. Kalau diminta
bekerja di kebun-kebun, sore baru pulang, itu bukan untuk merehab,”
terang Sulistyo seperti diwartawakan repbulika.
Diketahui, kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat
nonaktif Terbit Rencana Peranginangin
terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
penggeledahan di rumah tersebut, usai melakukan penangkapan. Dari
temuan kerangkeng manusia tersebut, diduga telah terjadi praktik
perbudakan berkedok pusat rehabilitasi pecandu narkoba, dan kenakalan
remaja.
Polda Sumut dalam temuannya mengatakan, keberadaan
kerangkeng manusia tersebut, sudah ada sejak 2012. Para penguninya,
dipekerjakan oleh si Bupati, untuk bekerja di perkebunan sawit, tanpa
diupah. (tur).
