Bandung, hariandialog.co.id.- Eks Kepala Desa Mekarjaya, Kecamatan
Kertajati, Kabupaten Majalengka, U Syafrudin (54), buronan Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jabar ditangkap tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan
Agung (Kejagung) di Indramayu.
U Syafrudin merupakan terpidana kasus pemalsuan akta jual
beli tanah di Kertajati. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan, U Syafrudin ditangkap di
tempat persembunyian Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu
pada Sabtu (29-01-2022) sekitar pukul 17.30
“Terpidana U Syafrudin ditangkap karena ketika dipanggil
sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor Kejati Jabar, tidak datang
memenuhi panggilan,” kata Leonard dalam keterangan resmi.
Leonard menyatakan, penangkapan juga dilakukan karena
berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 415 K/PID/2020
tanggal 8 Juli 2020 yang pada pokoknya menyatakan: 1. menolak
permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada kejaksaan
negeri kabupaten majalengka. 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi
Bandung nomor 297/pid/2019/PT BDG tanggal 16 Januari 2020 yang
menguatkan putusan Pengadilan Negeri Majalengka nomor
109/pid.b/2019/PN MJL tanggal 29 Oktober 2019 tersebut mengenai pidana
yang dijatuhkan kepada terpidana menjadi pidana penjara masing-masing
selama 1(satu) tahun dan 6 bulan.
“Terpidana U Syafrudin terbukti bersalah turut serta menyuruh
memasukan keterangan palsu dalam suatu akta otentik pada 2019.
Sebanyak tujuh akta jual beli tanah yang dipalsukan terpidana. Akibat
perbuatannya kerugian sehingga melanggar Pasal 266 ayat (1) juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Leonard seperti ditulis inwes.
(bing).
| BalasTeruskan |
