Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
menerbitkan aturan baru soal pelaku perjalanan luar negeri. Kemenhub
menyatakan pelaku perjalanan luar negeri untuk tujuan wisata hanya
bisa masuk ke Indonesia dari beberapa bandara. Aturan itu tertera
dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa
Pandemi COVID-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto
menjelaskan SE Nomor 11 Tahun 2022 ini bertujuan melakukan pemantauan,
pengendalian dan evaluasi demi mencegah peningkatan COVID-19 termasuk
varian baru. Dia mengatakan pelaku perjalanan luar negeri yang
berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan
memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.
“Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara
memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di
negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang
berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria. Dan
SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022,” kata Novie
seperti dilihat dari situ Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Senin
(07-02-2022).
Dia mengatakan ada beberapa kriteria WNA yang bisa melakukan
perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia. Pertama, WNA
tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal
Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan
Ekonomi Nasional. Kedua sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti
Travel Corridor Arrangement (TCA). Ketiga, mendapatkan
pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Novie mengatakan seluruh pelaku perjalanan luar negeri wajib mengikuti
ketentuan dan persyaratan yang ditentukan pemerintah, antara lain
protokol kesehatan, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun
digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari
sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan luar negeri juga wajib
menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum jam
keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau
e-HAC Internasional di Indonesia.
Dia mengatakan ada pembatasan pintu masuk yang diatur lewat SE No 11
Tahun 2022. WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan
wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai di Bali,
Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di
Tanjung Pinang.
Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan
selain wisata, dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu
masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk,
Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia
Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
“Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib
menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun
digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa
Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan
yang berlaku. Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan
asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 yang
mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan yang terakhir bukti
konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari
penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia,” katanya. (detik.com/
mhlim)
