Jakarta, hariandialog.co.id.-Vonis hukuman bagi para koruptor
yang disunat ramai-ramai mendapat sorotan. Alasan pemangkasan hukuman
ini karena alasan terdakwa dermawan hingga bekerja dengan baik.
Berikut alasan MA/pengadilan yang dirangkum detikcom, Minggu (13/3/2022):
MA menilai suap yang diberikan napi koruptor Fahmi
Darmawansyah kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen nilainya kecil. MA
menilai pemberian mobil itu adalah kedermawanan Fahmi. Alhasil, PK
Fahmi dikabulkan dan hukumannya disunat dari 3,5 tahun penjara menjadi
1,5 tahun penjara. “Sesuai fakta persidangan, Pemohon Peninjauan
Kembali (Fahmi–red) menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut
bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon melainkan karena
sifat kedermawanan Pemohon,” demikian bunyi putusan MA.
Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota
Abdul Latif dan Sofyan Sitompul. Majelis menyatakan fasilitas yang
diterima Fahmi bukan merupakan imbal jasa atas pemberian barang dari
Fahmi Darmawansyah. “Pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat
jahat) Terpidana/Pemohon (Fahmi, red) untuk mempengaruhi Kepala Lapas
agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas,” ujar majelis dengan
suara bulat.
Nama Sofyan Sitompul muncul kembali saat menjadi ketua majelis Edhy Prabowo.
Hakim agung Sofyan Sitompul bersama Gazalba Saleh menyunat
hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dari 9
tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Adapun hakim agung Sinintha
Sibarani menolak menyunat hukuman Edhy Prabowo. “Terdakwa sebagai
Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah
memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan,”
ujar majelis.
Sebelumnya, KPK memang ‘hanya’ menuntut Edhy Prabowo untuk
divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan
kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai USD 77 ribu
dan Rp 24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening
lobster (BBL) atau benur.
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman OC Kaligis dari 10
tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. OC Kaligis terbukti menyuap
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni dkk.
Penyunatan itu dilakukan di tingkat peninjauan kembali (PK). “Hal ini
dimaksudkan agar orang yang berusia lanjut tidak mengakhiri hidup di
Lembaga Pemasyarakatan,” kata majelis.
Putusan itu diketok olah Wakil Ketua MA Syarifuddin dengan
anggota Surya Jaya dan LL Hutagalung. Menurut mereka, bila OC Kaligis
tetap dihukum 10 tahun penjara, ia baru bisa keluar penjara di usia 84
tahun. “Terpidana yang saat ini telah berumur 74 tahun tentu dalam
menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan akan menghadapi
masa-masa sulit dengan berbagai macam penyakit dan penderitaan fisik
dan psikis yang bisa dialami terpidana dan tentu akan memperburuk
kondisi kesehatannya di Lembaga Pemasyarakatan,” ujar majelis dengan
suara bulat.
MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) Andi Zulkarnaen
Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Adik eks Menpora Andi
Mallarangeng itu terlibat kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang.
Kasus bermula saat adik kandung Andi Alfian Mallarangeng
itu terseret kasus proyek Wisma Atlet Hambalang, Bogor, dengan nilai
proyek lebih dari Rp 500 miliar. Dalam proyek itu, kakak-adik tersebut
patgulipat sehingga tender proyek menjadi bocor di sana-sini.
Choel menerima uang haram sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu.
Setelah skandal terungkap, Choel mengembalikan uang yang dikorupsinya
sebesar Rp 7 miliar ke KPK.
Awalnya, Choel dihukum 3,5 tahun penjara. Di PK hukuman itu
disunat menjadi 3 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis hakim
agung Salman Luthan dengan anggota hakim agung Prof Abdul Latief dan
hakim agung Sri Murwahyuni. “Sebab, pemohon PK telah mengembalikan
seluruh uang yang telah diterimanya, sehingga menurut majelis hakim
PK, adalah beralasan dan sesuai rasa keadilan apabila pengembalian
uang tersebut dipertimbangkan oleh majelis hakim PK sebagai salah satu
alasan yang meringankan pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan
Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu 3 (tiga) tahun 6
(enam) bulan menjadi 3 (tiga) tahun,” ujar majelis.
Alasan Koruptor adalah Ibu Muda
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman jaksa
Pinangki Sirna Kumalasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun
penjara. Padahal, Pinangki berbuat kejahatan korupsi dan pencucian
uang. Apa alasannya?
“Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih
balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan
memberikan kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. Lalu,
bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan,
dan diperlakukan secara adil,” demikian isi kutipan putusan majelis
tinggi.
Alasan Koruptor Tidak Ada Niat Jahat
Hakim agung Sofyan Sitompul menyunat hukuman mantan Kadis Pekerjaan
Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya dari 6 tahun penjara menjadi
3 tahun penjara. Kambuaya terbukti terlibat korupsi jalan
Kemiri-Depapre dalam proyek senilai Rp 90 miliar. Lalu, apa alasan
Sofyan Sitompul menyunat hukuman Mikael Kambuaya?
“Bahwa Mikael Kambuaya tidak memiliki niat jahat (mens
rea/guilty mind) untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri
karena Mikael Kambuaya tidak menikmati atau memperoleh keuntungan
sedikit pun dari kerugian negara yang terjadi dari Paket Pekerjaan
Jalan Kemiri-Depapre dan Pengadaan Tiang Pancang dan Rangka Jembatan
yang dikerjakan oleh PT Bintuni Energi Persada (BEP),” kata Sofyan
Sitompul dalam putusannya.
Respons KPK
Atas pengurangan vonis MA terhadap hukuman Edhy, KPK
memberi respons. KPK menilai putusan majelis hakim itu tidak
mempertimbangkan harkat pemberantasan korupsi.
“Oleh karenanya, putusan majelis hakim seyogianya juga
mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary
crime,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis
(10-03-2022).
Ali mengatakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus
diberantas dengan cara yang luar biasa juga. Tentu, kata Ali, bisa
melalui putusan hakim yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
“Korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa, maka
cara-cara pemberantasannya pun dilakukan dengan cara yang luar biasa.
Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan
rasa keadilan masyarakat,” kata Ali.
Tak hanya itu, sebut Ali, putusan hakim juga harus
memberikan efek jera kepada koruptor untuk mencegah kejadian serupa
terulang. Efek jera itu, lanjut Ali, bisa berupa besarnya pidana
badan, pidana tambahan, atau pencabutan hak politik.
“Dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa
kembali terulang, karena pemberian efek jera merupakan salah satu
esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang bisa berupa
besarnya putusan pidana pokok atau badan, serta pidana tambahan
seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik,” ujarnya.
Vonis Edhy Disunat Dinilai Absurd
Indonesia Watch Corruption (ICW) juga menanggapi vonis
Edhy Prabowo yang disunat MA karena bekerja baik saat menjadi menteri.
ICW menilai pertimbangan hakim itu tidak masuk akal. “ICW melihat hal
meringankan yang dijadikan alasan Mahkamah Agung untuk mengurangi
hukuman Edhy Prabowo benar-benar absurd. Sebab, jika ia sudah baik
bekerja dan telah memberi harapan kepada masyarakat ,tentu Edhy tidak
diproses hukum oleh KPK,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada
wartawan, Rabu (9/3/2022).
Kurnia mengingatkan MA bahwa Edhy merupakan pelaku
korupsi. Dia juga mempersoalkan Edhy yang memanfaatkan kekuasaannya
sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. “Mesti dipahami, bahkan
berulang kali oleh Mahkamah Agung, bahwa mantan Menteri Kelautan dan
Perikanan itu adalah seorang pelaku tindak pidana korupsi. Ia
memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum.
Maka dari itu, Edhy ditangkap dan divonis dengan sejumlah pemidanaan,
mulai dari penjara, denda, uang pengganti, dan pencabutan hak
politik,” katanya. (redstu)
