
BENGKULU – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta
pemerintah menghindari penggusuran paksa lahan rakyat untuk
pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku,
Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
LaNyalla mengingatkan pemerintah untuk menyelesaikan terlebih dahulu
masalah yang sangat mendasar, yakni soal penguasaan lahan, sebelum
melakukan pembangunan.
Sebab, Informasi yang terus berkembang, kepemilikan tanah di lokasi
calon IKN Nusantara tersebut merupakan kepemilikan masyarakat lokal
secara turun temurun. Sementara sebagian lainnya, milik para
transmigran.
“Maka ini harus dipastikan selesai dengan baik. Saya mengingatkan tak
boleh ada sama sekali penggusuran paksa lahan rakyat demi alasan
pembangunan IKN Nusantara. Saya tak mau hal itu terjadi,” tegas
LaNyalla di sela kunjungan kerja di Bengkulu, Selasa (15/3/2022).
Senator asal Jawa Timur itu meminta pemerintah menyelesaikan hal
tersebut terlebih dahulu sebelum pembangunan dilakukan.
“Jangan menunggu hingga terjadi bentrokan antara rakyat sebagai
pemilik lahan turunan dengan kepentingan elit dalam pengelolaan mega
proyek IKN Nusantara,” kata LaNyalla mengingatkan.
Bagi LaNyalla persoalan ini fundamental. Pemerintah diharapkan lebih
transparan dan serius agar tidak menuai konflik berkepanjangan.
LaNyalla juga menyoroti masalah reforma agraria. Pasalnya bukan
sedikit konflik yang terjadi tentang lahan yang sudah dikuasai rakyat
secara turun-temurun, namun tidak dapat dibuktikan status
kepemilikannya secara hukum.
“Akhirnya dirampas perusahaan yang kemudian sanggup mengurus izin
konsesi atau bahkan sertifikat. Ini kan tidak adil. Akhirnya rakyat
dipaksa pergi dari tanah yang sudah puluhan tahun dikuasainya,” sesal
LaNyalla.
Jika sudah begitu, LaNyalla menilai masyarakat bukan cuma kehilangan
tanah, tetapi juga kehilangan sumber kehidupan. “Saya ingatkan aparat
untuk tidak melakukan intimidasi, penggusuran paksa bahkan tindakan
represif,” tegas LaNyalla seperti ditulis okenews.
Di lokasi IKN, ada begitu banyak tumpang tindih klaim izin konsesi
perusahaan, yang sebelum kedatangan megaproyek ibu kota baru pun sudah
menimbulkan banyak konflik agraria.
Secara umum, di Kalimantan Timur, penguasaan lahan pun semakin timpang
antara rakyat kecil yang umumnya bertani dengan lahan yang dikuasai
perusahaan tambang hingga perkebunan.
Dari catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dalam lima tahun
terakhir muncul 50 konflik agraria dengan luas 64 ribu hektar di
Kalimantan Timur.(tob)
