Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktur PT Rimo International
Lestari, Teddy Tjokrosapoetro, didakwa merugikan negara senilai Rp
22,7 triliun. Jaksa Zulkipli mengungkapkan siasat permainan saham yang
dilakukanTeddy bersama Benny Tjokrosaputro.
“Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, yaitu di antaranya memperkaya terdakwa Teddy
Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo, yang merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara,atas pengelolaan investasi
saham dan reksa dana pada PT ASABRI tahun 2012 sampai dengan 2019
telah merugikan keuangan Negara cq PT ASABRI sebesar Rp
22.788.566.482.083,” kata jaksa Zulkipli di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Selasa (15-03-2022).
Dimana dari kerugian tersebut diantaranya, kata jaksa
Zulkipli, terdapat kerugian dalam reksa dana pada Manager Investasi PT
Asia Raya Kapital dan PT Maybak Asset Management. “Yang pengelolaannya
dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro yang memiliki portofolio saham
RIMO, NUSA, dan POSA yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa Teddy
Tjokrosapoetro bersama dengan Benny Tjokrosaputro dan afiliasinya
dengan total perolehan saham RIMO, NUSA, dan POSA seluruhnya sebesar
Rp 594.073.705.505,” jelas jaksa.
Kasus bermula saat Dirut PT ASABRI 2012-2016, Adam Rachmat
Damiri bersama-sama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar dan Direktur
Investasi dan Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi pada 2013 melakukan
kesepakatan dengan Benny Tjokrosaputro untuk membeli saham yang telah
dibeli PT ASABRI.
Kemudian, Benny pun menyepakatinya dengan syarat ASABRI
membeli saham MTN PT Blessindo Terang Jaya senilai Rp 300 miliar,
padahal diketahui bahwa MTN PT Blessindo Terang Jaya tersebut tidak
memiliki rating. ASABRI pun menyanggupi itu, hingga akhirnya saham
ASABRI, yakni SIAP, META, dan SSMS, dibeli oleh Benny Tjokro senilai
Rp 802 miliar. Saham itu dibeli menggunakan uang dari hasil penjualan
saham PT Harvest Time.
Singkat cerita katanya, karena saham MTN milik Benny Tjokro
yang dibeli ASABRI itu tidak menguntungkan, saham MTN tersebut dijual
lagi ke Benny Tjokro dengan nilai Rp 302.449.962.500, padahal
sebelumnya saham itu dibeli seharga Rp 300 miliar.
Jaksa mengungkapkan, setelah itu, kembali dilakukan
kesepakatan, yakni ASABRI membeli saham PT Hanson International milik
Benny. Namun, selang berapa lama, Dirut ASABRI yang saat itu sudah
dijabat Sonny Widjaja meminta Benny membayar kembali semua saham PT
Hanson yang dibeli ASABRI sebelumnya. “Pada 6 Januari 2020, Benny
Tjokrosaputro telah menandatangani surat pernyataan membantu PT ASABRI
yang berisi bahwa dirinya berkomitmen untuk mengikatkan diri dengan PT
ASABRI guna memulihkan investasi PT ASABRI sebesar Rp
5.633.745.767.445. Namun, sampai dengan April 2021, tidak ada
realisasi pembayaran atas komitmen tersebut,” ungkap jaksa Zulkipli.
Jaksa mengatakan Benny Tjokro melakukan transaksi
investasi dan reksadana saham di ASABRI guna menampung saham milik dia
dan Teddy Tjokrosapoetra. “Reksa dana yang digunakan oleh Benny
beserta pihak-pihak terafiliasinya dalam pengaturan investasi PT
ASABRI antara lain reksa dana yang dikelola oleh PT Asia Raya Kapital,
PT Maybank Asset Management dan PT Emco Asset Management, yang
menampung saham-saham milik Benny dan Terdakwa diantaranya saham RIMO,
NUSA, dan POSA,” papar jaksa Zulkipli.
Jaksa menuturkan Benny Tjokro dan Teddy Tjokro menjalankan
transaksi saham dengan ‘curang’ agar saham-saham miliknya dibeli oleh
ASABRI. Cara curang yang dimaksud jaksa yakni Benny bersama
afiliasinya termasuk Teddy Tjokrosapoetro melakukan transaksi saham
semu agar menaikkan nilai saham Benny Tjokro dengan tujuan dibeli oleh
ASABRI.
“Terdapat beberapa pihak lain yang langsung berhubungan
dengan Benny Tjokrosaputro untuk melakukan transaksi semu yang
bertujuan untuk menaikkan harga saham berupa transaksi repo atas
saham-saham milik Benny Tjokrosaputro di antaranya PT Vicaces Prabu
Investment milik Pavithar Hardjani dan PT Asuransi Jiwa Adisarana
Wanaartha yang merupakan perusahaan milik Eveline Pietruschka dan
MANFRED PIETRUSCHKA sebagai penerima manfaat,” tutur jaksa.
Adapun saham-saham yang dibeli secara langsung oleh PT
ASABRI dari Benny Tjokrosaputro ialah PT Hanson Internasional Tbk
(MYRX), PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK), PT Armidian, Karyatama
Tbk (ARMY), dan PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME). Selain itu,
terdapat beberapa saham lain yang dimiliki Benny, yakni PT Exploitasi
Energi Indonesia Tbk (CNKO), PT Pikko Land Development Tbk (RODA), PT
Asuransi Jasa Tania Tbk (ASJT), dan PT Bali Towerindo Sentra (BALI),
serta beberapa saham BUMN yang sebelumnya dibeli oleh Benny kemudian
dijual ke PT ASABRI, yaitu PT Aneka Tambang (ANTM), PT Indofarma
(INAF), PT Kimia Farma (KAEF), PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL),
serta PT Krakatau Steel (KRAS).
Selain pembelian saham secara langsung, pihak PT ASABRI
dan Benny bersepakat untuk melakukan pengaturan atas investasi PT
ASABRI pada reksa dana yang diatur dan dikendalikan oleh Benny beserta
pihak-pihak terafiliasinya, yaitu berkomunikasi dengan pihak Manajer
Investasi terkait jenis saham, nilai saham, jenis transaksi, dan
counter party. Pengaturan reksa dana yang awalnya ditujukan untuk
merestrukturisasi saham-saham Benny yang dibeli ASABRI dan mengalami
penurunan harga.
Akan tetapi, dengan adanya kesepakatan reksa dana yang
dimaksud dikendalikan oleh Benny, selanjutnya dana investasi PT ASABRI
pada reksadana pada Manajer Investasi PT Asia Raya Kapital, PT Maybank
Asset Management, dan PT Emco Asset Management digunakan juga untuk
membeli dan menampung saham-saham milik Benny dan Teddy
Tjokrosapoetro, di antaranya saham RIMO, NUSA, dan POSA.
“Saham RIMO, NUSA, dan POSA milik Benny dan Terdakwa Teddy
Tjokrosapoetro sebelum ditransaksikan ke reksa dana milik PT ASABRI
dipersiapkan terlebih dahulu oleh Terdakwa dan Benny melalui proses
initial public offering (IPO) dan atau penawaran umum terbatas
(PUT)/rights issue, di mana dalam proses tersebut di antaranya
dilakukan penentuan pembeli siaga (standby buyer) dalam proses PUT
atau menentukan penjatahan pasti (fix allotment) saham dalam proses
IPO oleh Terdakwa kepada nominee-nominee yang dikendalikan oleh Benny
Tjokro bersama-sama dengan Terdakwa, selanjutnya dilakukan transaksi
antar nominee untuk menaikkan harga saham dan menciptakan persepsi
pasar bahwa saham-saham tersebut merupakan saham liquid. Adapun proses
IPO dan atau rights issue terhadap saham RIMO, NUSA, dan POSA,” kata
jaksa Zulkipli.
Dari transaksi saham yang dilakukan petinggi ASABRI dan
Benny Tjokro, jaksa menyebut Teddy Tjokrosapoetro dan Jimmy Sutopo
telah diperkaya sebesar Rp 6.087.917.120.561. “Rangkaian perbuatan
melawan hukum yang dilakukan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi,
Ilham Wardhana Bilang Siregae, Hari Setianto, Sonny Widjaja,
bersama-sama Benny Tjokrosaputro, terdakwa Teddy Tjokrosapoetro, dan
Jimmy Sutopo dalam pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham
dan reksa dana menggunakan dana investasi PT ASABRI tahun 2012-2019
telah menguntungkan terdakwa dan orang lain, di antaranya
menguntungkan Benny Tjokrosaputro, terdakwa Teddy Tjokrosapoetro, dan
Jimmy Sutopo sebesar Rp6.087.917.120.561,” pungkas jaksa Zul seperti
ditulis detik.com.
Atas dasar itu, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1)
atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana. (tob).
