Jakarta, hariandialog.co.id.- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Nurul Ghufron, mengingatkan seluruh para kepala daerah di
Indonesia agar tidak menerima suap terkait apapun dan dari siapapun.
Sebab menurutnya, kepala daerah yang menerima suap, sama hal dengan
orang tua memeras uang anak-anaknya sendirinya.
Demikian ditegaskan Nurul Ghufron saat menghadiri Rapat
Koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi wilayah Provinsi Maluku Utara,
hari ini. Rakor tersebut juga dihadiri Gubenur Maluku Utara, KH Abdul
Ghani Kasuba bersama jajaran Bupati, Wali Kota, anggota DPRD, Sekda,
dan Inspektorat Provinsi Maluku Utara.
“Kita belakangan ini dihebohkan dari fenomena ibu
menyembelih putranya. Kita semua terhenyak miris dan sedih
mendengarnya, tapi kita kadang abai bahwa kepala daerah yang memungut
pungutan ilegal bahkan memeras rakyat dalam pengurus izin, PBJ,
manajemen ASN, sesungguhnya senafas orang tua yang memeras
anak-anaknya,” kata Ghufron melalui pesan singkatnya, Selasa
(29-03-2022).
Ia meminta para kepala daerah untuk benar-benar menjalankan
fungsi dan tugasnya sebagai pengayom, pelayan, serta pelindung
rakyatnya. Ghufron menyebutkan, kepala daerah seharusnya bisa menjadi
sosok ayah yang baik dan istimewa untuk keluarganya. “Kepala daerah
diharapkan memfasilitasi segenap rakyatnya laksana ayah mengayomi,
melindungi, dan memenuhi kebutuhan segenap warganya, bukan sebaliknya
aparat yang menjadi penghisap dan pemeras rakyatnya. Mari kita
hentikan sebelum semuanya menjadi terhina karena ditangkap KPK,” ujar
Ghufron.
Dalam kesempatan itu, Ghufron menekankan, KPK hadir untuk
mengawal hingga menjaga kepala daerah agar konsisten mewujudkan visi
dan cita-citanya memajukan serta mensejahterakan daerahnya masing
masing. Hal itu, kata Ghufron, sesuai dengan janji kampanye para
kepala daerah saat mengikuti Pilkada. “Karena korupsilah musuh yang
menjauhkan tercapainya kemajuan daerah,” tekannya.
KPK bakal mengawal setiap daerah lewat program
pencegahan korupsi yang disebut dengan Monitoring Center for
Prevention (MCP). MCP adalah mekanisme perbaikan agar sistem tata
kelola kekuasaan hingga keuangan daerah efektif, efisien, transparan
dan akuntabel. “Sehingga, tidak memungkinkan atau tidak dapat
disalahgunakan (dikorupsi),” imbuhnya.
Menurutnya, MCP kalau disandingkan senada dengan syariat
untuk mencegah korupsi. Tak cukup syariatnya, ditekankan Ghufron, para
kepala daerah juga harus memahami dan memenuhi hakikatnya untuk
memakmurkan rakyat serta wilayahnya. “Hakikat kepala daerah adalah
bapak atau orang tua yang harus cinta dan karenanya berkomitmen pada
kemakmuran semua rakyat dan daerahnya,” tuturnya.
Berdasarkan data yang dikantongi Ghufron, tak sedikit
daerah yang capaian MCP-nya bagus, tapi disayangkan masih banyak
terjadi suap. Menurutnya, hal itu terjadi karena motivasi dan dedikasi
kepala daerah memenuhi MCP hanya sebagai pemenuhan formil atau
administratif. “KPK mengingatkan agar kepala daerah memahami jati diri
kepala daerah adalah kepala keluarga segenap warga daerahnya, perut
yang harus dikenyangkan adalah perut seluruh rakyat, kesehatan
pendidikan dan semua kepentingan publik harus dipenuhi bagi seluruh
rakyat daerahnya,” kata Ghufron seperti ditulis okenews.
“Tanpa kesadaran dan dedikasi kecintaan kepada rakyat,
MCP pun penindakan akan terus menjadi kegiatan rutin yang tak
berkesudahan. KPK kini hadir sebagai pengawal kehormatan kepala daerah
dan tak berharap KPK hadir mencabut kehormatan kepala daerah karena
ditangkap melakukan korupsi,” ujarnya. (tob).
