
Indramayu,hariandialog.co.id-– Rencana Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim menggelar seleksi terbuka (open bidding) untuk mengisi sekitar 10 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama seharusnya menjadi momentum membangun birokrasi yang profesional dan berbasis sistem merit.
Namun, sebelum tahapan seleksi resmi dimulai, birokrasi Indramayu justru dihebohkan oleh rumor yang menyebut adanya dua pejabat dari Pemerintah Kabupaten Cirebon yang akan dimutasi ke Indramayu dan disebut-sebut akan mengisi dua OPD strategis, yakni BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) dan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
Hariandialog.co.id. belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai isu tersebut, sehingga informasi ini masih berupa rumor yang berkembang di kalangan birokrasi.
Meski demikian, muncul pertanyaan yang sulit dihindari: jika sejak awal sudah beredar nama-nama calon pejabat, apakah open bidding benar-benar menjadi arena kompetisi yang adil atau hanya menjadi prosedur administratif untuk melegitimasi keputusan yang telah ditetapkan?
Ketua Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu Dadang Hermawan, menilai pemerintah harus menjawab keraguan publik secara terbuka.”ASN Indramayu bukan kekurangan orang pintar. Banyak pejabat yang memiliki pengalaman, integritas, dan memenuhi syarat untuk menduduki jabatan strategis. Kalau jabatan justru diisi dari luar daerah, tentu akan muncul pertanyaan mengenai komitmen terhadap pembinaan karier ASN lokal,” ujarnya.
Menurutnya, mutasi antar daerah memang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, kebijakan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan organisasi yang jelas, dilakukan secara transparan, dan tidak mengabaikan prinsip sistem merit.
Ia juga mengingatkan pengalaman pada masa pemerintahan sebelumnya ketika pejabat dari luar daerah pernah mengisi jabatan di Indramayu.”Dari pengamatan saya, hasilnya tidak menunjukkan bahwa pejabat dari luar otomatis lebih baik daripada ASN Indramayu. Karena itu, jangan sampai muncul kesan bahwa birokrat lokal selalu dipandang sebelah mata,” kata Dadang.
Open bidding bukan sekadar agenda pengisian kursi kosong. Seleksi terbuka merupakan instrumen reformasi birokrasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengedepankan sistem merit: kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, dan rekam jejak.
Karena itu, bila sejak awal sudah muncul persepsi bahwa ada kandidat tertentu yang diunggulkan, pemerintah perlu menjawabnya melalui proses yang benar-benar terbuka.
Publik berhak mengetahui bagaimana panitia seleksi bekerja, bagaimana penilaian dilakukan, dan apa dasar objektif dalam menentukan pejabat yang akan memimpin OPD strategis.
Bagi Lucky Hakim, proses ini menjadi ujian penting atas komitmennya membangun birokrasi yang profesional. Kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan reformasi birokrasi, melainkan melalui kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan dan proses seleksi yang bebas dari intervensi.(tono).
