
Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
(Kejati Kalbar) menyelamatkan aset milik pemerintah daerah Provinsi
Kalimantan Barat senilai Rp 2,7 triliun. Jaksa Agung ST Burhanuddin
mengapresiasi pencapaian itu.
“Dalam kunjungan kerja Jaksa Agung Republik Indonesia
Burhanudin dan rombongan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada
Rabu 30 Maret 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin mengapresiasi kinerja
bidang perdata dan tata usaha negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Barat yang telah berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Daerah
Provinsi Kalimantan Barat senilai Rp. 2.795.525.550.000,” kata Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam
keterangan pers tertulis, Minggu (03-04-2022).
Ketut menerangkan tim jaksa pengacara negara (JPN) Kejati
Kalbar memberi pendampingan hukum kepada pemerintah daerah. Hal itu
dilakukan untuk menyelamatkan kawasan gelora olahraga Khatulistiwa
Pontianak seluas 224.270 m² yang sebelumnya digunakan bukan untuk
kepentingan olahraga.
“Tim jaksa pengacara negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat memberikan pendampingan hukum kepada pihak pemerintah
daerah cq. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi
Kalimantan Barat dalam pelaksanaan penertiban dan penataan untuk
menyelamatkan kawasan gelora olahraga (GOR) Khatulistiwa Pontianak
seluas 224.270 m² yang sebelumnya dipergunakan bukan untuk kepentingan
kegiatan olahraga,” kata Ketut.
Ketut mengungkap tim JPN Kejati Kalbar menyelamatkan aset
berupa kawasan gelora olahraga seluas 224.270 m² dengan harga per
meter sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 12.465.000.
Total aset yang diselamatkan Rp 2,7 triliun. “Tim jaksa pengacara
negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah berhasil
melakukan penyelamatan aset milik Pemerintah Daerah Provinsi
Kalimantan Barat berupa Kawasan Gelora Olahraga (GOR) Khatulistiwa
Pontianak seluas 224.270 m² (dua ratus dua puluh empat ribu dua ratus
tujuh puluh meter persegi) dengan harga per meter sesuai nilai jual
objek pajak (NJOP) sebesar Rp.12.465.000, sehingga nilai total aset
yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 2.795.525.550.000,” kata Ketut.
Dengan begitu, kata Ketut, pemerintah Kalimantan Barat
dapat segera melakukan penataan dan pengelolaan di kawasan gelora
olahraga Pontianak sesuai dengan fungsinya. Nantinya, GOR ini dapat
digunakan sebagai sarana pembinaan dan latihan olahraga. “Pemerintah
daerah Provinsi Kalimantan Barat Cq. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan
Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat dapat segera melakukan penataan
dan pengelolaan kawasan gelora olahraga (GOR) Khatulistiwa Pontianak
untuk dikembalikan fungsinya sebagai sarana pembinaan dan latihan
olahraga bagi para atlet dan kegiatan-kegiatan lain yang mendukung
prestasi di bidang olahraga, sehingga dapat meningkatkan kompetensi
atlet-atlet olahraga di wilayah Provinsi Kalimantan Barat untuk
berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional, serta
kawasan ini juga dapat dimanfaatkan oleh para warga untuk
berolahraga,” ujar Ketut seperti ditulis detik.com.
Ketut menyebut pelaksanaan kegiatan pendampingan hukum
ini didukung oleh semua kalangan terutama Komando Daerah Militer
XII/Tanjungpura (Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Kepolisian
Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), Sekretariat Daerah Kalimantan
Barat (Sekda Kalbar), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi
Kalimantan Barat, Inspektorat Provinsi Kalbar, Dinas Kepemudaan,
Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat dan Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Barat. “Sesuai arahan
Jaksa Agung Republik Indonesia, agar setaip satuan kerja (satker) di
daerah juga mengoptimalkan kegiatan pedampingan ke daerah, sehingga
pemerintah daerah dapat memanfaatkan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan
Republik Indonesia di bidang perdata dan tata usaha negara dengan
baik,” ujarnya. (tob).
