Jakarta, hariandialog.co.id.- Aturan baru mudik lebaran 2022 secara
resmi sudah diterbitkan. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah
menerbitkan Surat Edaran baru dengan nomor 16 tahun 2022 tentang
ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.
SE yang ditandatangani oleh Kepala Satgas COVID-19
Suharyanto ini mulai berlaku sejak 2 April 2022. Dengan demikian
seluruh perjalanan dalam negeri, termasuk saat mudik lebaran mengikuti
aturan dalam SE tersebut.
Berikut selengkapnya.
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi yang Sudah Booster
Dalam SE terbaru, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda
transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau
umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di
seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga
(booster) berlaku ketentuan:
Tidak diwajibkan menunjukkan negatif tes COVID-19, baik tes RT-PCR
maupun rapid test antigen.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi yang Vaksin 2 Dosis
PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan
pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke
daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis
kedua berlaku ketentuan:
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam atau
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum
keberangkatan
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi yang Vaksin 1 Dosis
PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan
pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke
daerah di seluruh Indonesia yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1
berlaku ketentuan:
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum
keberangkatan
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi Anak dan Kondisi Kesehatan Khusus
PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan
pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke
daerah di seluruh Indonesia dengan kondisi kesehatan khusus dan
anak-anak berlaku ketentuan:
Kondisi kesehatan khusus:
– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
– melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang
menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi
COVID-19
– Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum
keberangkatan
Anak-anak di bawah usia 6 tahun:
– Tidak perlu tes Covid-19
– Tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi
– Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: di Wilayah Aglomerasi
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat
menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu
wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat-syarat
diatas.
Kini aturan baru mudik lebaran 2022 sudah diketahui. Ada
sejumlah ketentuan protokol kesehatan yang juga harus dipatuhi seluruh
PPDN. Simak informasinya di halaman selanjutnya.
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Protokol Kesehatan
Selain aturan-aturan sesuai dengan kategori vaksinasi, ada
protokol kesehatan yang juga harus ditaati oleh seluruh PPDN, yaitu:
Wajib menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan
menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau
menggunakan hand sanitizer.
Wajib melakukan pengetatan protokol kesehatan yaitu:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup
hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang
limbah masker di tempat yang disediakan
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand
sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari
kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah
melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan
moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau,
penyeberangan, dan udara
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan
penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi
individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang
jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan
orang tersebut. (dtc/bing)
