Jakarta, hariandialog.co.id.- Penolakan perpanjangan masa jabatan
presiden kembali ditunjukkan lewat hasil survei terbaru dari Litbang
Kompas. Mayoritas responden menolak amandemen UUD 1945 mengatur
tentang perpanjangan masa jabatan presiden.
Survei Litbang Kompas ini dilakukan pada 22-25 Maret 2022
melalui telepon terhadap 504 responden. Sampel ditentukan secara acak
dari 34 provinsi. Tingkat kepercayaan survei 95% dengan margin of
error 4,37%.
Survei tersebut menanyakan kepada responden apakah
Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) atau yang sebelumnya dikenal sebagai
Garis Besar Haluan Negara (GBHN) penting kembali dijadikan landasan
pembangunan negara agar pembangunan terus berkesinambungan.
Jawabannya, mayoritas responden menilai sangat penting dan penting.
Hanya 8% yang menilai tidak penting dan sangat tidak penting.
Sambutan positif pada PPHN juga terlihat saat responden
ditanya apakah setuju jika amandemen UUD 1945 mengatur tentang PPHN.
Sebanyak 78% responden sangat setuju dan setuju sementara sisanya
tidak setuju dan tidak tahu.
Hanya saja, suara berbeda disampaikan ketika responden ditanya setuju
atau tidak jika amandemen UUD 1945 mengatur perpanjanganmasa jabatan
Presiden. Berikut jawabannya:
Sangat setuju: 5,2%
Setuju: 28%
Tidak setuju: 49,8%
Sangat tidak setuju: 9,5%
Tidak tahu: 7,5%
Ternyata, ada kekhawatiran juga yang muncul terhadap amandemen 1945.
Sebanyak 83,1% responden survei Litbang Kompas khawatir amandemen 1945
rawan disusupi kepentingan tertentu.
Kembali soal PPHN, sebanyak 60,3% responden yakin dan sangat yakin
keberadaan PPHN akan menjamin pembangunan berkesinambungan sehingga
menjamin Indonesia lebih sejahtera. Survei ini juga menanyakan apakah
PPHN mendesak untuk segera dibuat, berikut jawaban responden:
Ya, mendesak karena ganti pemerintahan biasanya ganti program: 10,9%
Ya, mendesak agar pembangunan (infrastruktur vital) bisa berkelanjutan: 31,2%
Tidak mendesak, karena masih pandemi: 23,4%
Tidak mendesak, karena ada muatan risiko politik: 19,3%
Tidak tahu: 15,2% (dtc/bing).
