Medan, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
melalui Kasi Penkumnya, Yos A Taringan mengakui ada penggeledahan di
dua tempat berdeda dan terpisah, pada Jumat (08-04-2022).
Pengeledahan dilakukan terkait pemberantasan mafia tanah dalam hal ini
terkait dugaan korupsi alih fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di
Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Adapun tempat penggeladahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Langkat dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil
BPN) Provinsi Sumatera Utara.
Yos Tarigan, menyebutkan jaksa penyidik pada Pidana Khusus
Kejati Sumut menggandeng tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Tim sudah turun ke lokasi yang dialihkan fungsinya dari seharusnya
hutan bakau atau mangrove menjadi perkebunan sawit dengan luas 210
hektar. “Tujuan penyitaan untuk plotting dan menentukan titik
koordinat di lokasi yang menjadi obyek permasalahan yang berada di
Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut
Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” katanya.
Kehadiran tim ahli dari IPB untuk melakukan penghitungan
produksi kelapa sawit dan kerusakan flora dan fauna. Tim ingin
mengetahui besaran kerugian negara maupun perekomian negara akibat
dari alih fungsi kawasan dari kawasan Hutan Suaka Margasatwa menjadi
perkebunan Kelapa Sawit.
Disebutkan kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat
disidik berdasarkan surat Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd 1/11/ 2021 tertanggal 30
November 2021.
Terbitnya surat perintah penyidikan tersebut sebagai tindak
lanjut hasil penyelidikan tim jaksa penyelidik terkait dugaan alih
fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan
Kabupaten Deli berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor
Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021
Dari hasil penyelidikan tim jaksa penyelidik menemukan
pengalihan fungsi lahan seluas 210 hektar menjadi perkebunan sawit
yang ditanami 28 ribu kelapa sawit dari seharusnya hutan bakau, Selain
telah diterbitkan 60 sertifikat hak milik atas nama perorangan yang
dikuasai atau dimiliki satu orang yang diduga mafia tanah. (uslub)
