Jakarta,hariandialog.co.id. Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Dirut PT Krakatau Steel Periode 2017-2018 dan Ketua Koperasi Eka Citra 2013-2015. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam Perkara Proyek Blast Furnace.
Dirut PT. Krakatau Steel dimaksud, adalah Mas Wigrantoro Roes Setiyadi. Sementara Ketua Koperasi Eka Citra berinsial S.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (14/4/22),pemeriksaan kepada kedua saksi tersebut guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT. KS, tahun 2011.
Mantan Dirut PT. Karakau Steel Mas Wigrantoro diperiksa di Gedung Bundar, Rabu (13/4). Sementara Ketua Koperasi Eka Citra, diperiksa Kamis (14/4).
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Skandal PT. KS diterbitkan, Rabu (16/3) dengan No: Print-14/F.2/Fd.2/03/2022.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya, empat mantan Dirut PT. KE, terdiri Imam Purwanto (Tahun 2011), Bambang Purnomo ( 2013), Wisnu Kuncoro (Dirut 2016) dan Lussy Adriaty Dede (2018) juga sudah diperiksa.
Bahkan pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada sejumlah saksi seperti FB (Pensiunan PT. KS 2007 – Juni 2012), Irvan Kamal Hakim (Direktur Pemasaran PT. KS, sejak Juni 2012 menjadi Dirut PT. KS menggantikan Fawzar Bujang, Red), Syahrir Syah Pohan (Direktur Produksi PT. KS 2009- 2012), Dadang Danusiri (Direktur Pemasaran PT. KS 2015-2019) dan ASS (Deputi Direktur Proyek Strategis PT KS 2010 -2012) serta H (Deputy Head of Internal Audit PT. KS).
Meskipun demikian, hingga berita ini diturunkan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada JAM Pidsus, Kejagung belum ada menetapkan tersangka dalam kasus Pembangunan Pabrik Blast Furnace 2011 – 2019 yang diduga kuat telah merugikan Negara tersebut. (Het)
