Jakarta,hariandialog.co.id-Setelah menetapkan tiga oknum dari Bea dan Cukai sebagai tersangkanya, Tim Penyidik Pidana Khusus pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga pejabat Bea dan Cukai sebagai saksi, Kamis (14/4/22). Pemeriksaan ketiga pejabat Bea dan Cukai tersebut bertujuan untuk membuat terang benderang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KB-KITE) tahun 2015-2021.
Ketiga pejabat Bea dan Cukai yang diperiksa sebagai saksi tersebut, yalah MP selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, BNTP selaku Pelaksana pada Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta serta RMA selaku Kasubag Kepegawaian Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan.
Menurut Kapusepenkum Kejagung, Ketut Sumendana pada Kamis (14/4/22), ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021.
Ditambahkan Sumedana, pemeriksaan kepada ketiga saksi yaitu MP, BNTP dan RMA oleh tim jaksa penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
Perlu diketahui, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada JAM Pidsus, sebelumnya telah menetapkan dan menahan 4 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas KB-KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021 telah menetapkan empat tersangka.
Tiga tersangka diantaranya oknum dari Bea dan Cukai yaitu MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang.
Kemudian IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan H selaku Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah. Satu tersangka lain dari pihak swasta yaitu LGH selaku Direktur PT Eldin Citra (EC).
Meskipun sudah menetapkan 4 orang tersangka, pendalaman penydikan masih terus dilakukan pihak Tim Jaksa Penyidik. (Het)
