Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Andrian Al Mashudi atas
nama Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut pidana penjara selama 8
tahun terhadap terdakwa Lufthansa Hermanto S (38) di Pengadilan Negeri
Jakarta Utara, Jalan Gajah mada No.17, Jakara Pusat, atas kasus 5 Kg
narkotika jenis shabu-shabu.
Disebut jaksa bahwa terdakwa Lufthansa Hermanto S telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan
jahat memiliki narkotika, menyimpan, mengedarkan dan menjadi perantara
dalam peredaran gelap narkoba sebagaimana diatur dan diancam dalam
Pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sebagaimana diketahui bahwa terdakwa Lufthansa Hermanto S
(oknum anggota Polri), disamping pidana penjara 8 tahun juta didenda
sebesar Rp.1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Terdakwa lainnya
dituntut dengan pidana penjara yang berbeda diantaranya Khairunissa
binti Idham Pahlevi (wanita) dan Aryanto selama 7 tahun penjara dan
denda masing-masing Rp. 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Terungkapnya jaringan peredaran Narkotika Shabu 5 Kg
tersebut berawal dari penangkapan terdakwa Muhammad Syahruddin dan
Catur Ramadan di kediamannya di wilayah Bekasi sekitar bulan Agustus
2021, oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.
Berdasarkan pengembangan informasi, lalu aparat melakukan
penyelidikan dan pengintaian terhadap terdakwa lain lalu menangkap
terdakwa Lufthansa Harmanto dan Khairunissa serta Aryanto di salah
satu rumah makan jalan Ampera Bogor. Lalu dibawa ketempat tinggalnya
di Apartemen Sentul Bogor dan menemukan barang bukti Sabu dan sisa
pemakaian ganja.
Berkas perkara yang melibatkan anggota Polri tersebut dalam
dakwaan JPU ada menyebutkan nama Paci dan Daeng Rey, keduanya belum
ketangkap. Para terdakwa sudah habis mendistribusikan Narkotika Sabu
seberat 5 Kg. Sementara sisa Sabu yang ditemukan dari terdakwa Catur
Ramadan dan Muhammad Syahruddin seberat 529,1800 gram atau setengah
Kg.
Sementara Sabu dari terdakwa Lufthansa Harmanto dan
Khairunissa sekitar 28 gram yang positif mengandung Metamfetamin
golongan I bukan tanaman, yang ditemukan saat penangkapan di Apartemen
Sentul Bogor, sekitar bulan Agustus tahun 2021.
Atas tuntutan Jaksa Andrian itu Hakim Sutaji, SH, MH selaku
ketua majelis didampingi Abdul Wahib, SH dan Rianto Adam Pontoh, SH,
MH masing-masing anggota memberikan kesempatan terhadap terdakwa
untuk mempersiapkan pembelaan (Pledoi) untuk sidang yang akan datang
atau minggu depan. (tur).
