Jakarta, hariandialog.co.id.- License Manager PT Midi Utama Indonesia
(Alfamidi) Tbk cabang Ambon, Nandang Wibowo tidak memenuhi panggilan
periksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Sebagai informasi,
Nandang rencananya akan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan suap yang
menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. “Tim penyidik segera
menjadwalkan pemanggilan berikutnya,” kata Plt Juru Bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin
(16/5/2022) seperti ditulis berita1.com.
KPK sebetulnya juga memanggil dua orang lainnya untuk
diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama yakni Kepala Dinas
Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy dan Direktur PT Kristal
Kurnia Jaya Julian Kurniawan. Hanya saja, keduanya juga tidak memenuhi
panggilan dan akan segera dijadwalkan untuk pemanggilan berikutnya.
Sebagai informasi, Richard saat ini sudah ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap soal persetujuan
izin prinsip pembangunan cabang ritel pada 2020 di Kota Ambon. Ada dua
orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni staf tata
usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa serta Kepala
Perwakilan Regional Alfamidi, Amri.
Dalam kasus ini, KPK menduga Richard menerima suap terkait
izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif
berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan
Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan. Atas permintaan itu,
Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses
dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin
tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan
dimaksud, Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang
dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik
Andrew. Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp
500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai
Alfamidi di Kota Ambon. Selain suap, KPK pun menduga Richard juga
menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, hal itu masih
didalami tim penyidik. (tur).
