Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum melakukan
pemeriksaan terhadap keberadaan gedung Tempat Penampungan Sementara
(TPS) pada pedagang pasar Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Padahal,
sudah tiga tahun selesai dikerjakan oleh pihak pelaksana.
Proyek dengan anggaran APBD DKI Jakarta milik Dinas PD
Pasar Jaya itu, hingga kini belum dipergunakan walau sudah selesai
dikerjakan sejak tahun 2017. Tidak jelas kenapa belum dipergunakan
padahal baru-baru ini atau tahun 2021, ada gedung yang terbakar dan
para pedagangnya sempat mengeluh mencari tempat pengganti untuk
berdagang.
Menurut sebuah sumber, dengan tidak ditempatnya gedung
Tempat Penampungan Sementara (TPS) itu terang telah merugikan negara
dalam hal ini Pemda DKI Jakarta. Pasalnya, Pemda DKI Jakarta telah
mengeluarkan dana untuk pembayaran penyelesaian proyek. “Coba berapa
banyak uang negara hilang dengan telah selesai dibangun tapi tidak
dipergunakan. Yah, kalau saat itu anggarannya sebesar Rp.7 miliarnya
sekarang bila dihitung perkembagan situasi ekonomi, sudah pasti
merugi,” kata sumber yang ditemui di salah satu warung di terminal
Pasar Minggu.
Dengan mangkraknya bangunan megah yang berada tepat
dibelakang terminal Pasar Minggu itu, tidak dipergunakan dan jelas ada
kerugian negara, sudah bisa aparat penegak hukum baik jajaran
Kejaksaan maupun Kepolisian untuk melalukan penyelidikan dan
penyidikan akan kasus tersebut. “Saya yakin pasti ada unsur tindak
pidananya. Namun, untuk membuktikannya harus dilakukan pemeriksaan
yang dilanjutkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan atau BPKP.
Pasti ada unsur tindak pidana korupsinya,” jelas pria asal Sumatera
yang berprofesi sebagai advokat itu.
Ketika hal ini dipertanyakan kepada pihak Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan dibidang Pidana Khusus, menyebutkan bahwa kasus
proyek pekerjaan pembangunan TPS Pasar Minggu yang sudah selesai
dikerjakan tapi belum dipergunakan, disebut tidak ada unsur tindak
pidananya. “Tidak ada tindak pidana untuk proyek tersebut walau sudah
lama selesai, tapi belum dipergunakan. Bahkan disebut tidak ada
kerugian negara. Percayalah tidak ada kerugian negara di proyek
tersebut,” jelasnya. (tob).
