Ungaran, hariandialog.co.id.- Gugatan warga terdampak revitalisasi
Stasiun Ambarawa di lingkungan Temenggungan, Kelurahan Panjang
Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang dikabulkan oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang.
Meski hanya sebagian dari materi tuntutan yang dikabulkan,
namun amar putusan majelis hakim PN Ungaran menegaskan PT KAI (selaku
pihak tergugat) dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam hal ini, saat melakukan penggusuran rumah milik
Sugiyarta (penggugat), warga lingkungan Temenggungan RT 08/ RW 03
Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa, yang dilaksanakan pada 24
Februari 2020 silam. “Putusan terkait perkara ini, dibacakan majelis
hakim pada sidang putusan atas perkara 134/Pdt.G/2021/ PN Unr yang
dilaksanakan di PN Ungaran, pada Senin 9 Mei 2022 lalu.” ungkapnya,
dalam acara halal bihalal warga lingkungan RT 08/ RW 03 lingkungan
Temenggungan, Ahad (15/5/2022) malam seperti ditulis republika.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan amar putusan majelis
hakim PN Ungaran, terungkap, tergugat (PT KAI) melakukan penertiban
rumah Sugiyarta di lingkungan Temenggungan terkait dengan revitalisasi
museum Kereta Api (Stasiun Ambarawa).
Namun dalam pelaksanaannya, proses penertiban fisik
tersebut dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas, dalam hal iniPT
KAI melakukan pembongkaran rumah Sugiyarta tanpa ada ketetapan hukum
yang kuat untuk dijadikan sebagai dasar.
Atas tindakan tersebut, PT KAI dianggap telah melakukan
perbuatan melawan hukum. “Hingga majelis hakim memutuskan tergugat
untuk membayar ganti kerugian yang dialami Sugiyarta, baik secara
materiil maupun imateriil,” tambahnya.
Majelis hakim PN Ungaran, lanjut Tyas, masih memberikan
kesempatan kepada pihak yang kurang puas (tergugat) untuk mengajukan
upaya hukum banding, dalam waktu 14 hari, setelah putusan tingkat
pertama tersebut dibacakan.
Sebagai kuasa hukum penggugat, ia menghormati proses hukum
tersebut. Namun ia juga berharap semua pihak bisa menerima putusan
tersebut. “Karena majelis hakim telah memutuskan dengan pertimbangan
fakta- fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan,” katanya.
Sementara itu, Sugiyarta selaku penggugat menambahkan,
putusan tingkat pertama PN Ungaran ini cukup melegakan, setelah
melalui proses yang panjang dan 16 kali persidangan sejak 3 Januari
2022.
Karena PT KAI selaku tergugat diputuskan harus mengganti
rugi, meskipun hanya sebagian dari apa yang telah dituntutnya. Lebih
dari itu, ini juga menjadi edukasi penting, tidak hanya bagi 268
kepala keluarga (KK) di linkungan Temenggungan yang telah ditertibkan
baik secara administrasi maupun fisik oleh PT KAI. Namun juga warga di
tempat lain yang mengalami pesoalan hukum yang sama. “Sepanjang kita
memiliki kepastian dan ada dasar hukum, maka PT KAI tidak bisa semena-
mena melakukan penggusuran,” kata Sugiyarta. (haltob)
