Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan tersangka Tahan Banuarea (37) yang saat ini menajbat Analisis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Penahanan kepada Tahan Banuarea dilakukan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kasus impor baja dan besi dan turunannhya pada tahun 2016-2021. Mengenai penetapan Tahan Banuarea (TB) sebagai tersangka dan dilakukan penahan masa penahanan pertama untuk 20 hari oleh tim jaksa penyidik, dikatakan Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Supardi,Kamis (19/5/22).
“Tim penyidik menetapkan tersangka atas nama TB dalam perkara impor baja dan turunannya. Dulu tersangka pernah menjabat Kasi Barang Eka Industri Dirjen Daglu Kemendag sampai 2020, sekarang dia menjabat Analis Muda Perdagangan Impor di Kemendag,” kata Supardi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Supardi menyebutkan, tersangka Banurea berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif. Sebelumnya memangku jabatan dalam struktural di Kementerian Perdagangan sebagai Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri di Dirjen Daglu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya mengatakan, peran tersangka dalam perkara ini, yakni saat menjabat sebagai Kasubag TU di Direktorat Impor Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018). Tersangka bertugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumen dan rumah tangga direktorat.
Ia juga meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit Impor termasuk pemberian nomor surat keluar persetujuan impor (PI) dan surat penjelasan (Sujel) periode 2017.“Tersangka menerima sejumlah uang Rp 50 juta dari Taufiq sebagai imbalan pengurusan Sujel,” kata Ketut.(Het)
