
Caption: Kajari Kab Pekalongan (tengah) diapit Kasi Pidsus
Kab Pekalongan, hariandialog.co.id– Dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran pupuk urea bersubsidi, H. Untung Mujiono (58 thn) dan Syarif Hidayat ditahan Kejari Kabupaten Pekalongan. Keduanya ditahan dalam masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak dilakukan penahanan.
Kedua tersangka I H Untung Mujiono dan tersangka Syarif Hidayat terlibat dalam kasus korupsi pupuk urea bersubsidi di Kecamatan Kesesi, Kecamatan Sragi, dan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan, pada tahun 2019 sampai tahun 2021.
Menurut Kajari Kabupaten pekalongan, Abun Hasbulloh kepada Dialog, Kamis (19/5/22), dilakukan penahanan atas tersangka H. UT (H.Untung Mujiono) dan tersangka SH (Syarif Hidayat) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor : PRINT-588/M.3.45/Fd.1/05/2022 Tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor : PRINT 587/M.3.45/Fd.1/05/2022 Tanggal 19 Mei 2022. Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 19 Mei 2022.
Kedua tersangka, kata Abun Hasbulloh dikenai Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah danditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk urea bersubsisi tersebut, sebelumnya Kejari kabupaten Pekalongan telah duluan menetapkan H. Moh Yahya Faozi Pemilik CV Tani Jaya selaku distributor pupuk urea bersubdi sebagai tersangka dan ditahan.
Dimana H.UT selaku Admin CV. Tani Jaya sejak tahun 2017 – Mei 2021 yang kemudian digantikan tersangka SH selaku Admin CV. Tani Jaya pada pertengahan tahun 2021, telah membuat Lampiran VI (laporan bulanan KPL) secara fiktif yakni dengan memfiktifkan angka Penebusan (tidak sesuai dengan permintaan dari Pengecer/Kios/KPL). Juga memfiktifkan angka Penyaluran dalam Lampiran VI (Laporan Bulanan KPL) tersebut.
Selain itu, ditemukan fakta bahwa pembuatan Lampiran VI (Laporan Bulanan KPL) tersebut seharusnya dilakukan oleh masing-masing Pengecer/Kios/KPL. Serlain itu kedua tersangka membuat data/laporan fiktif lainnya seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), Surat Pemesanan, F6 (Rekapitulasi Laporan Bulanan KPL) dan F5 (Laporan Bulanan Distributor), yang dilakukan atas perintah dari Saksi H. Moh Yahya Faozi selaku Direktur CV. Tani Jaya.
Bahwa CV. Tani Jaya selaku Distributor telah melakukan penyaluran pupuk subsidi jenis Urea berkelanjutan secara fiktif dengan cara melebihkan pupuk permitaan petani dalam penyaluran tanpa sepengetahuan petani dan pupuk-pupuk itu dijual tersangka yang hasilnya digunakan untuk kepentingan sendiri. (Het).
