
Foto :Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam
Jakarta,hariandialog. co.id-Pelaksanaan acara Halal Bi Halal Kejati DKI Jakarta, Rabu (18/5/22) pukul 09.00 Wib hingga selesai bertempat di halaman Gedung IM2 (kantor sementara Kejati DKI) di Jalan Kebagusan Raya No.36 Jakarta Selatan, dalam rangka syukuran karena menempati gedung baru tersebut, justru setelah diperbolehkannya tidak pakai masker.
Hal tersebut dikatakan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam pada Jumat (20/5/22) kepada wartawan, sebagai klarifikasi atas pemberitaan media online.
Ashari Syam mengatakan: acara Halal Bi Halal yang digelar Kejati DKI Jakarta setelah adanya Instruksi Pelonggaran Penggunaan Masker di ruang terbuka oleh pemerintah.
“Acara yang dihadiri pejabat struktural tidak lebih 40 orang tersebut tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) karena masih menjaga jarak, dan menggunakan masket ” tukas Ashari Syam.
Masih menurut Ashari Syam, bahwa pelaksanaan Halal Bi Halal tersebut diadakan sebagaimana mestinya dengan tetap memperhatikan Prokes sesuai dengan intruksi Mendagri tentang PPKM DKI Jakarta yang berada pada level 2
Bahkan lanjut Ashari Syam, dua minggu sebelum Lebaran, Presiden Joko Widodo juga telah mengumumkan diperbolehkan tidak menggunakan masker jika beraktivitas di area terbuka (out door) dengan salah satu pertimbangan bahwa penanganan Covid-19 semakin terkendali. (Het).
