
Surakarta, hariandialog.co.id. – Djuyamto, SH, MH, dianugerahkan gelar
KRT atau Kanjeng Raden Tumenggung dari Lembaga Adat Keraton Surakarta
Hadiningrat di Ndalem Kayonan, Karaton Surakarta Hadiningrat, Jumat
(20/05/2022).
Ketua Dewan Lembaga Adat Keraton Surakarta, Dra. Gusti
Raden Ajeng Koes Moertiyah, M.Pd, dalam Serat Kekancingan (surat yang
dikeluarkan—red) Nomor : Lda.22.02.4132 bahwa anugerah gelar yang
diterima tertulis, Kanjeng Raden Tumenggung Djuyamto Rekso Pradoto,
SH, MH.
Pemberian gelar tersebut bukan tanpa alasan, Gelar Kanjeng
Raden Tumenggung (KRT) merupakan gelar kehormatan untuk tokoh/pemimpin
yang diyakini oleh Lembaga Adat Keraton mampu berkarya serta
melestarikan budaya serta menjaga keberagaman dalam bingkai NKRI.
Menanggapi penyematan gelar ini, Djuyamto, ke redaksi
Zinews mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat pertimbangannya
karena dipandang telah ikut
dan berperan aktif mendukung pelestarian seni budaya. “Pemberian gelar
ini mengandung amanah berat, yaitu secara pribadi saya harus lebih
berhati-hati dalam bersikap dan bertindak agar tidak melanggar
paugeran atau adat istiadat Keraton. Dan yang kedua adalah amanah
untuk ikut berperan aktif melestarikan adat budaya kedepannya,” kata
KRT Djuyamto
Pria yang berprofesi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Kelas 1A Khusus ini terlihat berpakaian Beskap (jas tutup
adalah sejenis kemeja pria resmi dalam tradisi Jawa Mataraman untuk
dikenakan pada acara-acara resmi atau penting—red) lengkap dengan
blangkon dan kerisnya.
Acara pemberian anugerah yang dihadiri berbagai tokoh dan pemerintah
setempat ini berjalan dengan khidmat hingga selesai. (tob).
