Serang, hariandialog.co.id.- Setelah Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) Banten menetapkan YS (39) dan DA (39) keduanya hakim
yang bertugas di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Ketua
Pengadilan Tinggi (Ka PT) Banten, H. Charis Mardiyanto, SH,MH,
melakukan sidak mendadak.
Namun, pihak PT Banten tidak ada yang berani buka suara
atas penetapan BNN terhadap kedua orang hakim tersebut. “Bapak Ka PT
tidak ada di tempat. Sedang tugas luar,” kata salah seorang petugas
keamanan PT Banten kepada Dialog.
Seperti diketahui Kepala BNN Banten, Hendri Marpaung
mengatakan dua hakim PN Rangkasbitung, YS (39) dan DA (39), telah
ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya masih dalam proses pemeriksaan.
“Kita lakukan penetapan sebagai tersangka, hari ini sudah tersangka”
kata Hendri di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani Serang, Senin
(23-05-2022).
Selain dua hakim, ada juga ASN berinisial RASS (32) yang
telah ditetapkan sebagai tersangka. RASS diduga sebagai kurir. Selain
itu, ada pembantu rumah tangga dari hakim DA yang masih berstatus
terperiksa. “Masih dilakukan pemeriksaan, maka setelah itu penyidik
akan menentukan yang terperiksa statusnya seperti apa,” ujarnya kepada
detik.com.
Hendri mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya
informasi pengiriman sabu dari Sumatera dan diambil oleh ASN PN
Rangkasbitung, RASS, melalui jasa pengiriman pada Selasa (17-05-2022).
Saat diamankan, RASS mengaku sabu 20,634 gram itu adalah milik hakim
YR. Sabu itu diduga digunakan bersama hakim lain, yaitu DA. “Kami
lakukan interogasi awal maka saudara YR menyebutkan seseorang
berinisial D juga ASN sebagai orang yang pernah bersama-sama
menggunakan metamfetamin. Kami tes urine juga ternyata inisial D yang
terduga menggunakan ini, positif,” jelasnya. (reds01)
