Tangerang, hariandialog.co.id.- Terdakwa kasus penipuan emas skema
Ponzi Rp 1 triliun, Budi Hermanto, dituntut 17 tahun penjara. Budi
juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar. “Jaksa menuntut Terdakwa
Budi Hermanto 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” ujar pengacara
korban penipuan, Rasamala Aritonang, kepada wartawan, Senin
(23-05-2022).
Selain itu, jaksa meminta hakim mengembalikan aset Budi yang
pernah disita sebelumnya kepada 22 orang korban. Rasamala
mengapresiasi tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri
Tangerang itu. “Kami apresiasi tuntutan agar aset terdakwa yang disita
dikembalikan pada korban, khususnya 8 orang korban yang kami dampingi.
Sebelumnya, kami menggunakan mekanisme Pasal 98 KUHAP atau Gugatan
Penggabungan Ganti Kerugian sebagai upaya untuk memulihkan kerugian
korban,” kata Rasamala.
Rasamala berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan
jaksa dan permohonan para korban. Dia berharap hakim menjatuhkan vonis
dengan adil dan setimpal dengan perbuatan Budi.
“VISI LAW OFFICE berharap majelis hakim dapat memperkuat upaya
membangun praktik penegakan hukum yang meletakkan korban pada posisi
penting dan tidak terabaikan. Apalagi sejak awal ruang yang cukup
besar telah diberikan majelis hakim pada korban untuk membuktikan
kerugian yang diterima, menguji saksi yang diajukan oleh terdakwa
hingga mengajukan bukti-bukti tambahan dan mengabulkan permohonan sita
jaminan yang diajukan,” ucapnya seperti ditulis detik.com.
Persidangan ini akan dilanjutkan pada Senin (30-05-2022) dengan agenda
penyampaian nota pembelaan terdakwa.
Perkara ini berawal saat Budi Hermanto membeli emas sejumlah orang
serta menjanjikan keuntungan tinggi dengan pembayaran bilyet giro atau
cek. Budi Hermanto menawarkan jangka waktu pembayaran bilyet giro yang
bunganya makin lama makin tinggi.
Ternyata lama-kelamaan Budi Hermanto tidak menepati janjinya. Budi
Hermanto diduga memutar uang dari investor baru ke investor lama.
Untuk jeratan pidananya, diketahui Budi Hermanto dijerat Pasal 378
KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 379a KUHP dan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). (red01).
